Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim MK Saldi Isra Cecar Refly Harun di Sidang Gugatan Roy Suryo Cs: Kenapa Masih Pakai KUHP Lama?

Saldi Isra mempertanyakan alasan Roy Suryo cs masih menyertakan pasal dalam KUHP lama, padahal ancaman hukumannya lebih berat dari KUHP baru.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS

Ringkasan Berita:
  • Saldi Isra pun mempertanyakan alasan Roy Suryo cs masih menyertakan pasal dalam KUHP lama, padahal ancaman hukumannya lebih berat dari KUHP baru
  • Saldi Isra juga menyebutkan bahwa Pasal 310 KUHP sebelumnya pernah diuji konstitusionalitasnya di MK
  • Roy Suryo menjelaskan alasan pihaknya masih menggunakan Pasal 310-311 KUHP lama itu karena mereka hingga kini masih dijerat dengan pasal tersebut sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi

 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, meminta Refly Harun menjelaskan alasan masih menggunakan pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, padahal KUHP nasional atau yang baru telah mengatur ketentuan peralihan.

Refly Harun merupakan kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, selaku pemohon uji materi terhadap KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke MK.

Dalam sidang perdana di MK pada Selasa (10/2/2026), Refly mengatakan bahwa gugatan itu diajukan oleh Roy Suryo cs karena kliennya merasa dikriminalisasi terkait penerapan pasal-pasal dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Adapun, pasal-pasal yang diajukan untuk diuji materi adalah Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, 434 ayat (1) UU ITE, Pasal 27A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, dan Pasal 35 UU ITE.

Dari sejumlah pasal tersebut, Refly diketahui memasukkan beberapa pasal dalam KUHP lama, yakni Pasal 310 dan 311 terkait tindak pidana penghinaan, khususnya pencemaran nama baik dan fitnah.

Rekomendasi Untuk Anda

Mengenai hal ini, Saldi Isra pun mempertanyakan alasan Roy Suryo cs masih menyertakan pasal dalam KUHP lama tersebut, padahal ancaman hukumannya lebih berat dari KUHP baru.

"Kalau dari catatan saya itu ada beberapa norma yang diuji. Nah, yang harus ditambahkan, kalau mau ditambahkan, ini cuma penasihatan, boleh diikuti, boleh tidak. Pertama dulu, menjelaskan mengapa masih menggunakan KUHP lama itu?" kata Saldi Isra, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Karena begini Pak Refly, di KUHP baru, KUHP nasional ini kan ada di sini disebut di pasal 618, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, tindak pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan undang-undang ini (KUHP baru), kecuali undang-undang yang mengatur tindak pidana tersebut (dalam KUHP lama) lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa. Nah, itu tolong jelaskan kenapa masih menggunakan norma ini (KUHP lama)," imbuhnya.

Adapun, pada Pasal 310 ayat (1) KUHP menyatakan, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Kemudian Pasal 311 ayat (1) KUHP menyatakan, “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Sementara dalam KUHP baru, aturan tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah diatur dalam Pasal 433 dan 434.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi Digugat ke MK, Roy Suryo cs Anggap Kriminalisasi Penelitian Langgar Konstitusi

Pada Pasal 433 ayat (1) KUHP Baru menyatakan, “Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Lalu Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru menyatakan, “Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Saldi Isra juga menyebutkan, Pasal 310 KUHP sebelumnya sudah pernah diuji konstitusionalitasnya di MK.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas