Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Besaran Fidyah 1447 H/2026 M di DIY Berdasarkan Fatwa MUI, Ini Nominal dan Kriterianya

Menjelang Ramadan 1447 H/2026 M, MUI DIY menetapkan besaran fidyah sebagai pedoman bagi umat Islam yang tidak mampu berpuasa karena udzur syar’i.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Menjelang Ramadan 1447 H/2026 M, MUI DIY menetapkan besaran fidyah sebagai pedoman bagi umat Islam yang tidak mampu berpuasa karena udzur syar’i.
  • Fidyah wajib dibayarkan oleh lansia renta, penderita sakit parah, serta ibu hamil atau menyusui dengan ketentuan tertentu, sesuai QS Al-Baqarah ayat 184.
  • Nominal fidyah di DIY terbagi dalam beberapa klaster ekonomi, mulai dari Rp25.000 hingga Rp75.000 per jiwa per hari, dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Ramadan 1447 H atau tahun 2026 M, umat Muslim di Indonesia perlu mengetahui ketentuan terbaru mengenai fidyah, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena udzur syar’i.

Di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), besaran fidyah telah ditetapkan berdasarkan Ketetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY.

Ketetapan ini dirancang untuk menjadi pedoman umat serta lembaga amil zakat dalam menunaikan kewajiban ini secara tepat dan sesuai syariat Islam.

Selain itu, penetapan juga bertujuan memberikan pedoman yang jelas dan proporsional, dengan mempertimbangkan standar kemampuan ekonomi masing-masing keluarga.

Apa Itu Fidyah dan Siapa yang Wajib Membayarnya?

Fidyah diambil dari kata 'fadaa' artinya mengganti atau menebus.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa yang tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al Baqarah: 184)

Baca juga: Hukum Qadha Puasa Ramadhan: Ketentuan Qadha, Fidyah, dan Larangan Menunda Puasa

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

  • Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa;
  • Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh;
  • Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin. 

Besaran Fidyah

Fidyah dikeluarkan berdasarkan standar kemampuan ekonomi keluarga yang bersangkutan, yakni mengacu pada besaran anggaran konsumsi harian yang biasa dikeluarkan.

Dilansir dari diy.baznas.go.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Ketetapan Fatwa Nomor: Kep.-013/MUI-DIY/I/2026 Tahun 2026 tentang Besaran Zakat Fitri, Zakat Mal, Fidyah & Kafarat, telah menetapkan ketentuan besaran fidyah bagi umat Islam di wilayah DIY.

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

  • Klaster Sangat Mampu : Minimal Rp75.000 /jiwa/hari
  • Klaster Mampu : Minimal Rp50.000 /jiwa/hari
  • Klaster Sedang : Minimal Rp30.000 /jiwa/hari
  • Klaster Ekonomi Cukup : Minimal Rp25.000 /jiwa hari

Besaran ini dihitung untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan dan dibayarkan sesuai jumlah hari yang tidak dapat dijalankan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas