Proses Hukum Tersendat, Dua Advokat Minta MK Koreksi Aturan Pemanggilan Notaris
Para pemohon menggugat pasal dalam UU Jabatan Notaris berkaitan dengan pemanggilan notaris harus persetujuan MKN
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Muhammad Nursina Rasyidin
“Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada profesi yang proses hukumnya justru dikendalikan oleh lembaga non-yudisial,” tegas Syamsul.
Menurutnya, keberadaan Majelis Kehormatan Notaris seharusnya difokuskan pada penegakan etika profesi, bukan menjadi penghambat proses peradilan pidana.
Sebagai advokat, para pemohon mengaku dirugikan secara konstitusional karena aturan tersebut menyulitkan mereka memperoleh alat bukti yang dibutuhkan untuk pembelaan hukum klien.
“Yang dirugikan bukan hanya advokat, tetapi juga masyarakat pencari keadilan. Ketika proses hukum tersendat, kepercayaan publik terhadap hukum ikut tergerus,” kata Syamsul.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 66 ayat (1) huruf a dan b, ayat (3), serta ayat (4) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai sebagai kewenangan absolut Majelis Kehormatan Notaris.
Mereka juga meminta MK memberikan tafsir konstitusional agar pemanggilan notaris dan pengambilan dokumen untuk kepentingan pidana tidak lagi mensyaratkan persetujuan, melainkan cukup melalui mekanisme pemberitahuan.
“Harapan kami, Mahkamah Konstitusi dapat mengembalikan kepastian hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum dalam praktik kenotariatan,” papar Syamsul.
Dituntut Lebih Disiplin
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai tahun ini dinilai membawa implikasi signifikan dan risiko hukum yang lebih besar bagi profesi notaris.
Peringatan ini mengemuka dalam Diskusi Hukum ke-74 Kelompencapir yang digelar secara hybrid, Kamis (5/2/2026), dengan tajuk 'KUHAP 2025 (Antisipasi Risiko Notaris dalam Hukum Perjanjian)'.
Acara yang dihadiri sekitar 325 peserta secara daring dan 40 peserta secara luring dari kalangan notaris dan praktisi hukum ini menghadirkan pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bonaprata, SH,MH serta Notaris dan akademisi Dr. I Made Pria Dharsana SH, MHum.
Diskusi dimoderatori oleh Dr. Dewi Tenty Septi Artiany,SH, MH, MKn, Founder Kelompencapir yang juga seorang notaris dan ahli hukum.
Akta Autentik sebagai 'Pintu Masuk' Perkara Pidana
Dr. I Made Pria Dharsana dalam paparannya menegaskan bahwa perubahan hukum acara pidana berpotensi meningkatkan risiko hukum bagi notaris. Hal ini disebabkan produk jabatan notaris berupa akta autentik kerap dijadikan alat bukti utama dalam sengketa yang berujung pada proses pidana.
“KUHAP baru membawa perubahan penting dalam mekanisme pemanggilan, pemeriksaan, dan upaya paksa. Dalam konteks ini, notaris harus semakin berhati-hati karena akta autentik yang dibuatnya sering kali menjadi titik masuk perkara pidana,” ujar Dharsana.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR: Reformasi Polri Berjalan Cepat dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru
Ia mengingatkan bahwa secara hukum, notaris bukanlah pihak dalam perjanjian, melainkan pejabat umum yang bertanggung jawab pada kebenaran formil dan kepatuhan prosedural, bukan pada substansi perjanjian atau pelaksanaan kewajiban para pihak. Namun dalam praktik, sengketa perjanjian perdata sering kali bergeser ke ranah pidana, sehingga menempatkan notaris dalam posisi rentan.
Pilah Tegas: Wanprestasi Bukan Tindak Pidana
Dharsana menekankan pentingnya membedakan secara tegas antara wanprestasi (default) yang merupakan ranah perdata, perbuatan melawan hukum (PMH), dan tindak pidana. “Kegagalan atau sengketa perjanjian tidak otomatis merupakan tindak pidana,” katanya.