Dari Kasus Kotabaru, Mentrans Iftitah Ingatkan Warga Jangan Jual Beli Tanah Tanpa AJB
Menteri Iftitah meminta masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi pertanahan dan tidak membiarkan lahan mereka dalam kondisi terlantar
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Menteri Transmigrasi RI, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanegara, mengeluarkan peringatan bagi seluruh transmigran di Indonesia
- Menteri Iftitah meminta masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi pertanahan dan tidak membiarkan lahan mereka dalam kondisi terlantar tanpa koordinasi dengan pihak berwenang
- Langkah ini dinilai penting untuk mencegah adanya klaim sepihak dari korporasi atau oknum tertentu dengan dalih lahan tidak produktif
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Belajar dari sengketa lahan di Kotabaru, Kalimantan Selatan, Menteri Transmigrasi RI, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanegara, mengeluarkan peringatan bagi seluruh transmigran di Indonesia.
Menteri Iftitah meminta masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi pertanahan dan tidak membiarkan lahan mereka dalam kondisi terlantar tanpa koordinasi dengan pihak berwenang.
Baca juga: Negara Dapat Tanah 30 Hektare di Meikarta, Menteri PKP: Bangun Rusun, Rampung Agustus 2028
Salah satu temuan dalam kasus Kotabaru adalah adanya praktik jual beli tanah "di bawah tangan" atau transaksi tanpa Akta Jual Beli (AJB) yang sah. Hal ini disebut menjadi celah bagi hilangnya hak kepemilikan warga.
"Ada yang istilahnya itu jual beli di bawah tangan. Jadi jual beli sertifikat tanpa AJB, sehingga mereka juga tidak bisa balik nama. Ini untuk pengetahuan masyarakat luas bahwa hati-hati jual beli tanah tanpa AJB," ujar Iftitah dalam konferensi pers di Kantor Kementrans RI, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Selesaikan Konflik Kotabaru Kalsel, Mentrans: SHM Warga Dikembalikan, Hak Pakai Perusahaan Batal
Iftitah juga menyoroti masalah lahan yang ditinggalkan oleh pemiliknya. Ia menghimbau para transmigran yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) namun belum menggarap lahannya agar segera melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Dinas Transmigrasi setempat.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah adanya klaim sepihak dari korporasi atau oknum tertentu dengan dalih lahan tidak produktif.
"Jika misalkan lahannya saat ini ditinggalkan, tolong melapor ke BPN. Sehingga ketika ada usulan dari kepala desa, misalnya agar dikelola supaya lebih produktif atau adanya investor, BPN tidak membatalkan (sertifikat) sepihak hanya karena pemiliknya dianggap sudah tidak ada," tegasnya.
Iftitah menekankan tanah yang dibiarkan bertahun-tahun tanpa kejelasan status penguasaan fisik akan memicu persoalan hukum yang kompleks di kemudian hari.
"Saya harapkan sekali lagi para transmigran yang memiliki SHM, kemudian lahannya ditinggalkan, agar segera melapor. Karena hari ini kami menemukan banyak persoalan sejenis, tanah ditinggalkan bertahun-tahun tetapi ketika akan dikelola justru menjadi masalah," tambahnya.
SHM Warga Dikembalikan, Hak Pakai Perusahaan Dibatalkan
Menteri Transmigrasi RI, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanegara, membawa kabar melegakan bagi para transmigran di Desa Rawa Indah, Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Pemerintah secara resmi memutuskan untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga yang sempat dirampas dan membatalkan hak pakai lahan yang sebelumnya dikuasai perusahaan pertambangan PT Sebuku Sajaka Coal (PT SSC).
Keputusan ini diambil setelah Menteri Iftitah berkoordinasi langsung dengan Menteri ATR/BPN dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti kasus yang sempat viral di media sosial tersebut.
"Kementerian ATR BPN akan membatalkan atau mencabut SK pembatalan SHM para transmigran yang telah dikeluarkan pada tahun 2019 tersebut," tegas Iftitah.
Iftitah menjelaskan setelah dilakukan penelaahan mendalam, ditemukan adanya kesalahan prosedur atau maladministrasi dalam proses pembatalan sertifikat warga di masa lalu.
Baca tanpa iklan