Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dari Kasus Kotabaru, Mentrans Iftitah Ingatkan Warga Jangan Jual Beli Tanah Tanpa AJB

Menteri Iftitah meminta masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi pertanahan dan tidak membiarkan lahan mereka dalam kondisi terlantar

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Dari Kasus Kotabaru, Mentrans Iftitah Ingatkan Warga Jangan Jual Beli Tanah Tanpa AJB
Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah
KONFERENSI PERS - Menteri Transmigrasi RI, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanegara, menyampaikan keterangan pers di kantor Kementerian Transmigrasi RI, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Mentrans Iftitah menyebut SHM warga Kotabaru Kalsel yang berkonflik akan ikembalikan, serta Hak Pakai Perusahaan akan dibatalkan.  

Ringkasan Berita:
  • Menteri Transmigrasi RI, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanegara, mengeluarkan peringatan bagi seluruh transmigran di Indonesia
  • Menteri Iftitah meminta masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi pertanahan dan tidak membiarkan lahan mereka dalam kondisi terlantar tanpa koordinasi dengan pihak berwenang
  • Langkah ini dinilai penting untuk mencegah adanya klaim sepihak dari korporasi atau oknum tertentu dengan dalih lahan tidak produktif

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Belajar dari sengketa lahan di Kotabaru, Kalimantan Selatan, Menteri Transmigrasi RI, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanegara, mengeluarkan peringatan bagi seluruh transmigran di Indonesia.

Menteri Iftitah meminta masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi pertanahan dan tidak membiarkan lahan mereka dalam kondisi terlantar tanpa koordinasi dengan pihak berwenang.

Baca juga: Negara Dapat Tanah 30 Hektare di Meikarta, Menteri PKP: Bangun Rusun, Rampung Agustus 2028

Salah satu temuan dalam kasus Kotabaru adalah adanya praktik jual beli tanah "di bawah tangan" atau transaksi tanpa Akta Jual Beli (AJB) yang sah. Hal ini disebut menjadi celah bagi hilangnya hak kepemilikan warga.

"Ada yang istilahnya itu jual beli di bawah tangan. Jadi jual beli sertifikat tanpa AJB, sehingga mereka juga tidak bisa balik nama. Ini untuk pengetahuan masyarakat luas bahwa hati-hati jual beli tanah tanpa AJB," ujar Iftitah dalam konferensi pers di Kantor Kementrans RI, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Baca juga: Selesaikan Konflik Kotabaru Kalsel, Mentrans: SHM Warga Dikembalikan, Hak Pakai Perusahaan Batal

Iftitah juga menyoroti masalah lahan yang ditinggalkan oleh pemiliknya. Ia menghimbau para transmigran yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) namun belum menggarap lahannya agar segera melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Dinas Transmigrasi setempat.

Rekomendasi Untuk Anda

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah adanya klaim sepihak dari korporasi atau oknum tertentu dengan dalih lahan tidak produktif.

"Jika misalkan lahannya saat ini ditinggalkan, tolong melapor ke BPN. Sehingga ketika ada usulan dari kepala desa, misalnya agar dikelola supaya lebih produktif atau adanya investor, BPN tidak membatalkan (sertifikat) sepihak hanya karena pemiliknya dianggap sudah tidak ada," tegasnya.

Iftitah menekankan tanah yang dibiarkan bertahun-tahun tanpa kejelasan status penguasaan fisik akan memicu persoalan hukum yang kompleks di kemudian hari.

"Saya harapkan sekali lagi para transmigran yang memiliki SHM, kemudian lahannya ditinggalkan, agar segera melapor. Karena hari ini kami menemukan banyak persoalan sejenis, tanah ditinggalkan bertahun-tahun tetapi ketika akan dikelola justru menjadi masalah," tambahnya.

SHM Warga Dikembalikan, Hak Pakai Perusahaan Dibatalkan

Menteri Transmigrasi RI, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanegara, membawa kabar melegakan bagi para transmigran di Desa Rawa Indah, Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Pemerintah secara resmi memutuskan untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga yang sempat dirampas dan membatalkan hak pakai lahan yang sebelumnya dikuasai perusahaan pertambangan PT Sebuku Sajaka Coal (PT SSC).

Keputusan ini diambil setelah Menteri Iftitah berkoordinasi langsung dengan Menteri ATR/BPN dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti kasus yang sempat viral di media sosial tersebut.

"Kementerian ATR BPN akan membatalkan atau mencabut SK pembatalan SHM para transmigran yang telah dikeluarkan pada tahun 2019 tersebut," tegas Iftitah.

Iftitah menjelaskan setelah dilakukan penelaahan mendalam, ditemukan adanya kesalahan prosedur atau maladministrasi dalam proses pembatalan sertifikat warga di masa lalu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas