Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

DPR Pesimis Pemerintah Bisa Perbaiki Data BPJS PBI dalam 3 Bulan: Selama Ini Tak Pernah Selesai Baik

Menurut DPR, jika data itu tak segera diperbaiki Kemensos dan BPS, akan berimbas kepada Kemenkes, BPJS, Direktur Rumah Sakit, pasien, hingga perawat.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie

Ringkasan Berita:
  • Dalam Rapat Konsultasi DPR RI bersama Pemerintah menyepakati memberikan waktu selama tiga bulan untuk Pemerintah memperbaiki data dan tata kelola BPJS PBI
  • Namun, DPR juga merasa pesimis pemerintah bisa melakukannya dalam waktu tiga bulan karena mengingat pengalaman selama ini hal tersebut tidak pernah selesai dengan baik
  • Menurut DPR, jika data itu tidak segera diperbaiki Kemensos dan BPS, akan berimbas kepada Kemenkes, BPJS, Direktur Rumah Sakit, pasien, bahkan para perawat

 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, merasa pesimis terhadap pemerintah karena tidak yakin bakal bisa memperbaiki data penerima kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam waktu tiga bulan.

PBI merupakan sebuah program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya untuk berobat.

Namun, tidak semua masyarakat berpeluang mendapatkan BPJS Kesehatan BPI ini, hanya mereka dari kalangan miskin atau rentan miskin yang berhak menjadi prioritas program tersebut. 

Lalu, saat pemerintah mengeluarkan kebijakan pemutakhiran data, hal ini membuat sejumlah peserta mengeluhkan adanya penonaktifan BPJS Kesehatan PBI yang dinilai terlalu mendadak.

Adapun, penonaktifan itu sebelumnya disebutkan karena banyak peserta BPJS Kesehatan PBI yang mengalami perubahan ekonomi, tetapi masih memegang kartu tersebut. Sehingga perlu untuk dinonaktifkan agar jatah PBI-nya bisa dinikmati orang lain yang lebih membutuhkan.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, pada kenyataannya data yang selama ini ada tidak sesuai. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul), beberapa waktu lalu mengatakan bahwa sepanjang tahun 2025, 54 juta orang miskin dan pas-pasan dari kalangan Desil 1-5 tidak menerima kepesertaan BPJS Kesehatan PBI

Sebaliknya, 15 juta orang dari kalangan menengah atas dan kaya justru menerima BPJS PBI.

Atas hal ini, dalam Rapat Konsultasi DPR RI bersama Pemerintah, kemudian disepakati memberikan waktu selama tiga bulan untuk Pemerintah memperbaiki data dan tata kelola BPJS PBI tersebut.

Edy pun menegaskan, dalam hal ini, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial (Kemensos) harus bisa memperbaiki data itu.

"Bayangkan 50 juta orang miskin yang harusnya menerima PBI enggak masuk. Sementara ada 15 juta orang mampu yang harusnya enggak masuk di PBI, itu masuk. Berarti kan datanya ini tidak tepat sasaran dan itu efeknya adalah orang miskin yang enggak memperoleh pembiayaan," kata Edy, Rabu (11/2/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Sementara konstitusi kita sudah jelas setiap penduduk harus memperoleh akses kesehatan, setiap penduduk wajib menjadi peserta BPJS dan orang miskin ditanggung oleh negara. Jadi ini persoalan orang miskin," sambungnya.

Baca juga: DPR Sebut Data BPJS PBI Semrawut: Kita Bicara soal Orang Miskin, Jangan Main-main

Maka dari itu, kata Edy, jika pemerintah menginginkan adanya solusi jangka panjang, maka BPS, Kemensos, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga pejabat pemerintah daerah lainnya harus serius memperbaiki data-data tersebut.

Namun, di sisi lain, Edy juga merasa pesimis pemerintah bisa melakukannya dalam waktu tiga bulan karena mengingat pengalaman selama ini hal tersebut tidak pernah selesai dengan baik.

"Oleh karena itu, Kemensos terutama, BPS, Kemendagri harus bekerja keras, grounding harus dilakukan, door to door dilakukan, kunjungi orang-orang miskin lalu pastikan mereka memperoleh PBI," tegas Edy.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas