Minta Masyarakat Lapor, Menkes Tegaskan Bakal Tegur Rumah Sakit yang Tolak Pasien PBIJK
Menkes Budi Gunadi menegaskan RS tak boleh menolak pasien PBIJK, khususnya penyakit katastropik.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Ringkasan Berita:
- Menkes menegaskan RS tak boleh menolak pasien PBIJK, khususnya penyakit katastropik.
- Kemenkes terbitkan SE, dan Mensos keluarkan SK reaktivasi otomatis PBI berisiko tinggi.
- Masyarakat diminta melapor jika ada penolakan, RS akan ditegur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan seluruh Rumah Sakit (RS) yang ada di Indonesia tidak boleh menolak pasien berstatus Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK), terutama mereka yang masuk dalam golongan penyakit katastropik.
Berdasarkan data yang dimilikinya, saat ini total ada 22.000 pasien dengan status kronis terlebih katastropik yang tidak boleh ditolak pelayanannya.
Beberapa penyakit katastropik yang dimaksud yakni, penyakit gagal ginjal, stroke, jantung, kanker, hingga talasemia yang membutuhkan pengobatan seumur hidup.
Baca juga: DPR Pesimis Pemerintah Bisa Perbaiki Data BPJS PBI dalam 3 Bulan: Selama Ini Tak Pernah Selesai Baik
"Sehingga orang-orang seperti ini, penyakit katastropik seperti ini, itu enggak boleh ada jeda sebenarnya dari sisi layanan kesehatannya. Itu yang menjadi perhatian dari Kementerian Kesehatan," kata Menkes saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Terkait dengan hal ini, Kementerian Kesehatan kata Budi Gunadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh RS untuk tetap melayani para pasien PBIJK yang saat ini status BPJS Kesehatannya dinonaktifkan.
Tak hanya itu, dirinya juga telah mendapat konfirmasi dari Menteri Sosial RI (Mensos) Saifullah Yusuf yang kini telah mengeluarkan SK.
"Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien-pasien PBI yang dinonaktifkan untuk layanan hari ini," ucap dia.
"Pak Mensos juga sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) agar pasien-pasien dengan penyakit katastropik ini yang berisiko meninggal akan otomatis direaktivasi dari pusat. Sehingga tanpa mereka datang ke Puskesmas, tanpa mereka datang ke Dinas Sosial, sudah otomatis aktif kembali PBI-nya. Artinya mereka bisa datang ke rumah sakit untuk dilayani seperti biasa," sambung Budi Gunadi.
Atas hal itu, Menkes berharap adanya peran serta dari masyarakat untuk melaporkan kepada Dinas Kesehatan setempat apabila menemui adanya kasus penolakan pasien oleh RS.
"Saya, saya minta bantuan juga teman-teman wartawan, kalau ada rumah sakit-rumah sakit seperti itu tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS. Karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS," tegas Budi Gunadi.
Dia memastikan akan memberikan teguran kepada pihak RS yang memang dengan sengaja kedapatan menolak melayani pasien katastropik.
Hanya saja saat disinggung soal ada atau tidaknya sanksi yang diberikan, Budi Gunadi tidak membeberkan lebih jauh.
"Nanti kalau masuk, dikasih tahu ke kita, nanti akan kita tegur langsung rumah sakitnya," tukas dia.
Baca tanpa iklan