Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim MK Adies Kadir Diminta Tidak Ikut Pengujian UU yang Berkaitan dengan MBG

Hakim Konstitusi Adies Kadir diminta agar tidak menyidangkan pengujian permohonan materiel undang-undang yang berkaitan dengan program MBG.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Hakim MK Adies Kadir Diminta Tidak Ikut Pengujian UU yang Berkaitan dengan MBG
Sekretariat Presiden
HAKIM KONSTITUSI - Foto pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Adies Kadir diminta agar tidak menyidangkan pengujian permohonan materiIl undang-undang yang berkaitan dengan program makan bergizi gratis (MBG). 

Selain UU Sisdiknas, Rega juga mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang mengelompokkan program makan bergizi sebagai bagian dari biaya operasional pendidikan.

Meski anggaran pendidikan secara nominal telah mencapai sekitar 20 persen dari APBN, pengelompokan tersebut dinilai berpotensi mengurangi porsi anggaran bagi kesejahteraan pendidik, infrastruktur pendidikan, serta pendanaan riset dan inovasi.

Rega mengaitkan kondisi ini dengan potensi kerugian konstitusional yang dialaminya sebagai dosen, terutama terkait keterbatasan kesejahteraan dan dukungan riset.

Ia juga menyoroti adanya penurunan anggaran riset di sejumlah kementerian dibandingkan tahun sebelumnya, yang dinilai semakin mempersempit ruang pengembangan penelitian.

"Salah satunya adalah berkurangnya anggaran riset inovasi IPTEK di Kementerian Pendidikan Tinggi yang seharusnya menjadi harapan bagi dosen untuk melaksanakan Pasal 59 Undang-Undang Guru dan Dosen ketika hak-hak lainnya belum terpenuhi," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas