Hakim MK Adies Kadir Diminta Tidak Ikut Pengujian UU yang Berkaitan dengan MBG
Hakim Konstitusi Adies Kadir diminta agar tidak menyidangkan pengujian permohonan materiel undang-undang yang berkaitan dengan program MBG.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Febri Prasetyo
Selain UU Sisdiknas, Rega juga mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang mengelompokkan program makan bergizi sebagai bagian dari biaya operasional pendidikan.
Meski anggaran pendidikan secara nominal telah mencapai sekitar 20 persen dari APBN, pengelompokan tersebut dinilai berpotensi mengurangi porsi anggaran bagi kesejahteraan pendidik, infrastruktur pendidikan, serta pendanaan riset dan inovasi.
Rega mengaitkan kondisi ini dengan potensi kerugian konstitusional yang dialaminya sebagai dosen, terutama terkait keterbatasan kesejahteraan dan dukungan riset.
Ia juga menyoroti adanya penurunan anggaran riset di sejumlah kementerian dibandingkan tahun sebelumnya, yang dinilai semakin mempersempit ruang pengembangan penelitian.
"Salah satunya adalah berkurangnya anggaran riset inovasi IPTEK di Kementerian Pendidikan Tinggi yang seharusnya menjadi harapan bagi dosen untuk melaksanakan Pasal 59 Undang-Undang Guru dan Dosen ketika hak-hak lainnya belum terpenuhi," katanya.
Baca tanpa iklan