Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Anggota DPR Sebut Desakan Agar MKMK Copot Adies Kadir Salah Kamar

21 akademisi mendesak agar Adies Kadir diberi sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai hakim konstitusi. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota DPR Sebut Desakan Agar MKMK Copot Adies Kadir Salah Kamar
Tangkap layar YouTube KompasTV
JADI HAKIM MK - Adies Kadir kini telah resmi dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru, menggantikan Arief Hidayat yang telah pensiun. Pelantikan Adies Kadir ini dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). 

"Jadi, jika masih ada yang mempertanyakan keabsahan atau konstitusionalitas pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi, maka perlu memperdalam kontemplasi kiblat berkonstitusinya agar mampu melihat konstitusi secara lebih utuh," tegas Rudianto. 

Adapun pada Jumat (6/2/2026), CALS melaporkan dugaan pelanggaran etik pengangkatan Adies Kadir ke MKMK di Gedung MK.

CALS menilai proses seleksi yang dilakukan Komisi III DPR cacat hukum, serta adanya potensi konflik kepentingan dengan keberadaan Adies sebagai hakim MK.

Mengutip Kompas.id, perwakilan CALS, Yance Arizona, mengungkapkan, keterpilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi didasari pada proses yang bertentangan dengan Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang MK. 

Berdasarkan aturan tersebut, seleksi hakim seharusnya dilakukan secara partisipatif, obyektif, terbuka, transparan, dan akuntabel.

Namun, CALS menilai proses tersebut tidak terlihat dalam seleksi Adies Kadir.

Ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu juga menyoroti peristiwa pada Januari lalu saat pencalonan Inosentius Samsul sebagai hakim MK. 

Rekomendasi Untuk Anda

Pencalonan Inosentius itu kemudian dianulir secara tiba-tiba oleh Komisi III DPR dan digantikan oleh Adies Kadir tanpa melalui mekanisme fit and proper test yang layak. 

Tak hanya bertentangan dengan UU MK, proses seleksi tersebut dinilainya mengandung hal-hal yang tidak pantas terjadi sehingga merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika.

"Seakan-akan ada nuansa persekongkolan di situ dan juga ada nuansa bahwa pelanggaran berkaitan dengan kesopanan itu juga berkaitan dengan seseorang untuk tidak membuat seolah-olah dia mendapatkan privilege dalam posisinya sebagai hakim konstitusi," kata Yance.

CALS ingin memperluas yurisdiksi MKMK menjadi tidak sekadar memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran etik terhadap seseorang ketika sudah menjadi hakim konstitusi. 

Namun, menurut dia, CALS juga ingin MKMK melihat lebih jauh proses seseorang menjadi hakim dan mendalami apakah sudah dengan kode etik yang dipegang teguh oleh MK.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas