Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota DPR Sebut Desakan Agar MKMK Copot Adies Kadir Salah Kamar

21 akademisi mendesak agar Adies Kadir diberi sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai hakim konstitusi. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota DPR Sebut Desakan Agar MKMK Copot Adies Kadir Salah Kamar
Tangkap layar YouTube KompasTV
JADI HAKIM MK - Adies Kadir kini telah resmi dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru, menggantikan Arief Hidayat yang telah pensiun. Pelantikan Adies Kadir ini dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) didesak memberhentikan Hakim Konstitusi Adies Kadir
  • Anggota DPR RI menilai permintaan itu merupakan permintaan yang salah alamat atau salah kamar.
  • Rudianto menjelaskan pengangkatan Adies Kadir telah memiliki legitimasi yang kuat berdasarkan mandat UUD 1945. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyatakan desakan agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Hakim Konstitusi Adies Kadir merupakan permintaan yang salah alamat atau salah kamar.

Hal ini disampaikan Rudianto merespons laporan 21 akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ke MKMK. 

Mereka mendesak agar Adies Kadir diberi sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai hakim konstitusi. 

Menurut Rudianto, aspirasi tersebut tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang tepat. Ia menegaskan, MKMK memiliki wewenang mengadili etika hakim yang bersifat post factum (setelah peristiwa terjadi saat menjabat), bukan untuk menganulir proses pengangkatan hakim yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

"MKMK, mengadili etik hakim yang bersifat post factum, bukan apriori pengangkatan, apalagi menganulir Kepres terkait pengangkatan Hakim MK berlaku asas presumtion of legality," kata Rudianto kepada Tribunnews.com, Rabu (11/2/2026).

"Permintaan tersebut, tidak hanya kurang tepat dan salah kamar, tetapi berpotensi mendistorsi MK itu sendiri dari dalam," ujarnya menambahkan.

 

Rekomendasi Untuk Anda

Rudianto menjelaskan, pengangkatan Adies Kadir telah memiliki legitimasi yang kuat berdasarkan mandat UUD 1945. 

Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945 secara tegas mengatur bahwa sembilan hakim konstitusi ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung (MA), tiga oleh DPR, dan tiga oleh Presiden.

Ia menegaskan, mandat konstitusi tersebut menjadi dasar utama mengenai lembaga negara yang berwenang mengusulkan hakim MK dan mekanisme pengisiannya.

"Dalam konteks bandul konstitusi inilah, pengisian Hakim MK Adies Kadir, dapat dilihat sebagai produk pengisian dari Kamar DPR yang legitimate, sah, dan konstitusional," ucap Rudianto. 

Rudianto juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

Ia menyebut aturan itu mengatur secara substansi dan prosedural proses pengangkatan hakim konstitusi.

Secara substantif, pengangkatan Adies Kadir memenuhi aspek materil karena memiliki kompetensi hukum dan pengalaman yang memadai.

Sementara dari sisi prosedural, DPR telah menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III yang dilakukan secara terbuka, hingga penetapan melalui Rapat Paripurna.

"Jadi, jika masih ada yang mempertanyakan keabsahan atau konstitusionalitas pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi, maka perlu memperdalam kontemplasi kiblat berkonstitusinya agar mampu melihat konstitusi secara lebih utuh," tegas Rudianto. 

Adapun pada Jumat (6/2/2026), CALS melaporkan dugaan pelanggaran etik pengangkatan Adies Kadir ke MKMK di Gedung MK.

CALS menilai proses seleksi yang dilakukan Komisi III DPR cacat hukum, serta adanya potensi konflik kepentingan dengan keberadaan Adies sebagai hakim MK.

Mengutip Kompas.id, perwakilan CALS, Yance Arizona, mengungkapkan, keterpilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi didasari pada proses yang bertentangan dengan Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang MK. 

Berdasarkan aturan tersebut, seleksi hakim seharusnya dilakukan secara partisipatif, obyektif, terbuka, transparan, dan akuntabel.

Namun, CALS menilai proses tersebut tidak terlihat dalam seleksi Adies Kadir.

Ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu juga menyoroti peristiwa pada Januari lalu saat pencalonan Inosentius Samsul sebagai hakim MK. 

Pencalonan Inosentius itu kemudian dianulir secara tiba-tiba oleh Komisi III DPR dan digantikan oleh Adies Kadir tanpa melalui mekanisme fit and proper test yang layak. 

Tak hanya bertentangan dengan UU MK, proses seleksi tersebut dinilainya mengandung hal-hal yang tidak pantas terjadi sehingga merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika.

"Seakan-akan ada nuansa persekongkolan di situ dan juga ada nuansa bahwa pelanggaran berkaitan dengan kesopanan itu juga berkaitan dengan seseorang untuk tidak membuat seolah-olah dia mendapatkan privilege dalam posisinya sebagai hakim konstitusi," kata Yance.

CALS ingin memperluas yurisdiksi MKMK menjadi tidak sekadar memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran etik terhadap seseorang ketika sudah menjadi hakim konstitusi. 

Namun, menurut dia, CALS juga ingin MKMK melihat lebih jauh proses seseorang menjadi hakim dan mendalami apakah sudah dengan kode etik yang dipegang teguh oleh MK.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas