Pemerintah Terbitkan SKB Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran 2026, Ini Jadwalnya
Pemerintah menerbitkan SKB pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2026, ini jadwalnya.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Ringkasan Berita:
- Pemerintah terbitkan SKB pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.
- Pembatasan berlaku 13–29 Maret 2026 di jalan tol dan non-tol, mencakup truk tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan tempelan/gandengan, serta pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan.
- Kendaraan seperti pengangkut BBM, pupuk, ternak, bantuan bencana, dan bahan pokok tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat memenuhi ketentuan muatan dan dilengkapi surat muatan resmi.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026.
Dalam SKB tersebut diatur pula pembatasan operasional angkutan barang.
SKB Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama periode mudik dan balik Lebaran.
"Sama halnya seperti angkutan lebaran tahun lalu ataupun nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan - kendaraan logistik," ungkap Aan Suhanan, dikutip dari hubdat.dephub.go.id, Kamis (12/2/2026).
Jadwal dan Ketentuan Pembatasan
Aan menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan secara kontinu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Kebijakan ini berlaku di jalan tol maupun jalan non-tol atau arteri.
Pembatasan berlaku bagi:
- Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih.
- Mobil barang dengan kereta tempelan.
- Mobil barang dengan kereta gandengan.
- Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Baca juga: Mudik Lebaran 2026: KAI Siapkan 1,2 Juta Tempat Duduk dan Diskon Tiket 30 Persen
"Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang - barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambanh dan bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu," jelasnya.
Kendaraan yang Dikecualikan
Adapun kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih yang dikecualikan dari pembatasan dan tetap dapat beroperasi adalah kendaraan yang mengangkut:
- Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
- Hewan ternak.
- Pupuk.
- Bantuan bencana alam.
- Barang kebutuhan pokok.
Kendaraan yang mendapat pengecualian wajib memenuhi ketentuan tidak melebihi muatan dan dimensi yang dipersyaratkan, serta dilengkapi dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan perusahaan angkutan.
"Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Latifah)