Refly Harun: Gugatan Roy Suryo cs soal Pasal Pencemaran Nama Baik Berdampak Dahsyat jika MK Kabulkan
Refly Harun mengeklaim gugatan Roy Suryo cs terkait pasal pencemaran nama baik bakal berdampak dahsyat ke masyarakat jika dikabulkan oleh MK.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Sri Juliati
"Pejabat publik atau institusi publik itu bukan orang atau benda hidup. Karena harkat dan martabat hanya dimiliki orang," tegasnya.
Ia mengatakan bahwa kliennya juga ingin agar MK memperluas tafsir larangan pejabat publik melaporkan pihak lain terkait pencemaran nama baik atau fitnah.
Adapun tafsir yang dimaksud yaitu bahwa pejabat publik yang purna tugas juga dilarang untuk melaporkan.
"Kita minta tambahan pembatasnya itu yaitu urusan publik. Jadi walaupun Pak Jokowi tidak menjadi pejabat publik yaitu presiden, tapi yang kita masalahkan urusan publik atau public interest."
"Nah kita masuk agar setiap urusan publik, itu adalah hak warga negara untuk melakukan penelitian, misalnya," tuturnya.
Roy Suryo cs Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Sebelumnya, Roy Suryo cs telah menjalani sidang perdana di MK terkait gugatannya pada Selasa (10/2/2026).
Dalam sidang perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026, Roy Suryo cs menggugat Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, 434 ayat (1) UU ITE, Pasal 27A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, dan Pasal 35 UU ITE.
"Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk mentersangkakan mereka dalam kasus yang dinela publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo," ujar Refly dalam sidang tersebut.
Refly menjelaskan, Roy Suryo cs merupakan peneliti yang tengah meneliti ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Jokowi.
Namun dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi. Pelanggaran konstitusi itulah yang kami bawa ke sini untuk diuji, agar pasal-pasal tersebut secara umum tidak menjangkau kegiatan untuk melakukan penelitian, berpendapat, dan sebagainya," ujar Refly.
Baca juga: Bela Kubu RRT, Bonatua Silalahi: Penelitian Ijazah Jokowi Tak Harus Bersertifikat BNSP
Kendati menggugatnya ke MK, Roy Suryo cs tidak meminta agar MK membatalkan pasal yang menjadikannya sebagai tersangka.
Mereka ingin agar MK memberikan batasan terhadap pasal-pasal tersebut dalam menjangkau urusan publik.
"Secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi, tidak bisa menjangkau urusan publik atau public affairs. Jadi termasuk juga terhadap mantan pejabat, sepanjang bahwa yang dipersoalkan urusan publik," ujar Refly.
Sementara beberapa hakim MK memberikan beberapa masukan agar gugatan Roy Suryo cs diperbaiki karena masih ada kekurangan.
Baca tanpa iklan