Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Quo Vadis Pasal 32 dan 35 UU ITE yang Menjerat Roy dkk, THMP: Tidak Ada Ruang RJ

C. Suhadi, menilai perkara ini tidak lagi berada dalam ruang penyelesaian damai, tidak ada ruang Restorative Justice (RJ) bagi Roy Suryo dkk

Tribun X Baca tanpa iklan

Menurutnya, dari dugaan fakta tersebut, penyidik membuat laporan tipe A karena terdapat keadaan baru yang dianggap memenuhi unsur tindak pidana dalam UU ITE.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Roy Suryo dan pihak pendukungnya menyebut aktivitas mereka sebagai bagian dari penelitian dan upaya mencari kebenaran. Narasi ini mendapat dukungan sejumlah pengamat yang menilai langkah tersebut berada dalam ranah kebebasan akademik dan ekspresi.

Namun Suhadi menolak klaim tersebut.

Dirinya menilai perbuatan yang disangkakan tidak dapat dikategorikan sebagai penelitian.

“Roy bukan peneliti. Jika benar terdapat pengeditan dan manipulasi sebagaimana yang disangkakan penyidik, maka itu bukan aktivitas riset, melainkan perbuatan pidana. Pasal 35 UU ITE ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda 12 miliar rupiah,” tegasnya.

Ia bahkan menyebut klaim sebagai peneliti hanya sebagai “kamuflase” untuk menghindari jerat hukum. “Kalimat peneliti adalah bentuk kamuflase saja. Dari awal sudah ada niat jahat yang dirujuk dari pasal-pasal yang menjeratnya,” tambah Suhadi.

Upaya hukum lain yang ditempuh kubu Roy adalah membawa persoalan penetapan tersangka dan penerapan pasal ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rekomendasi Untuk Anda

Permohonan tersebut diajukan oleh Refly Harun, pakar hukum tata negara.

Namun dalam persidangan, Ketua MK menegaskan bahwa perkara yang sedang ditangani penyidik bukan merupakan kewenangan MK untuk diadili.

MK hanya berwenang menguji norma undang-undang terhadap UUD 1945, bukan mengintervensi proses penyidikan konkret.

“Kasus ini bukan domain MK dan MK tidak berhak menyidangkan perkara yang sedang ditangani penyidik Polda Metro Jaya,” kata Suhadi mengutip sikap majelis.

Dengan sikap tersebut, ruang pembatalan pasal melalui jalur konstitusional untuk sementara tertutup, sementara proses penyidikan di Polda Metro Jaya tetap berjalan.

Pasal 32 UU ITE mengatur tentang perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain tanpa hak.

Sementara Pasal 35 mengatur perbuatan manipulasi informasi elektronik sehingga dianggap seolah-olah data yang otentik. Ancaman pidana maksimalnya mencapai 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Dengan konstruksi pasal tersebut, perkara dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi kini memasuki babak baru yang lebih serius.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas