Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Minta Bupati Buol Risharyudi Kembalikan USD 10.000 Pemberian Terdakwa Korupsi RPTKA Kemnaker

Hakim minta Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, mengembalikan valuta asing USD 10.000 yang diterimanya dari terdakwa kasus korupsi RPTKA

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Hakim Minta Bupati Buol Risharyudi Kembalikan USD 10.000 Pemberian Terdakwa Korupsi RPTKA Kemnaker
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
BUPATI BUOL - Sidang dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020-2023, PN Tipikor Jakpus, Kamis (12/2/2026). Bupati Buol, Sulawesi Tengah Risharyudi Triwibowo, dengan kapasitas eks staf khusus Menteri Ketenagakerjaan era Menaker Ida Fauziyah jadi saksi di persidangan. 

Ringkasan Berita:
  • Hakim minta Bupati Buol kembalikan uang USD 10.000 pemberian terdakwa Korupsi RPTKA Kemnaker
  • Saksi ungkap uang dibelikan motor Harley Davidson bodong
  • Hakim minta uang dikembalikan ke KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, mengembalikan valuta asing USD 10.000 yang diterimanya dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker periode 2020–2023, Haryanto.

Adapun perintah tersebut disampaikan Hakim Anggota Ida Ayu Mustikawati saat memeriksa Risharyudi, eks staf khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah sebagai saksi dalam sidang korupsi RPTKA Kemnaker 2020-2023 di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).

"Melanjutkan ke Pak Risharyudi, tadi kan yang pinjam uang USD 10.000. Itu saudara merasa pinjam harus dikembalikan tidak?" tanya Hakim dalam persidangan.

Menjawab hal itu, Risharyudi mengatakan akan mengembalikannya.

"Insyaallah akan dikembalikan Yang Mulia," jawab Risharyudi.

Baca juga: KPK Ungkap Urgensi Panggil Eks Menaker Hanif Dhakiri: Praktik Pemerasan RPTKA Diduga Warisan Lama

Hakim menegaskan uang tersebut harus dikembalikan ke pihak KPK.

Rekomendasi Untuk Anda

"Jangan insyaAllah itu harus dikembalikan ke KPK. Itu pastikan, jangan insyaAllah dan pastikan harus balik," jelas Hakim Ida.

Risharyudi mengatakan uang tersebut sudah dibelikan satu unit Harley-Davidson bekas tak bersurat.

Baca juga: KPK Bakal Panggil Ulang Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pungli RPTKA

"Saya tidak peduli, motor itu sudah bodong, brodol lagi (Rusak) istilahnya. Saudara pinjam uang kembalikan dengan uang," tegas Hakim Ida.

Dibelikan Motor Harley Bodong

Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Risharyudi Triwibowo, mengaku menerima uang Rp 10 juta, valas senilai USD 10.000, dan tiket konser dari Haryanto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020–2023.

Valas senilai USD 10.000 tersebut diakuinya digunakan untuk membeli sepeda motor Harley-Davidson bekas yang tidak dilengkapi BPKB.

Mulanya jaksa di persidangan menanyakan saksi Risharyudi apakah pernah menerima sejumlah uang atau barang dari para terdakwa.

Risharyudi mengatakan pernah menerima uang dari terdakwa Haryanto sekitar akhir tahun 2024.

Jaksa lalu menanyakan uang tersebut terkait apa.

"Saya dikasih hanya waktu itu pas mau mendekati arah Pemilu. Kemudian saya mau berangkat ke arah Sulawesi Tengah. Di situ ada terjadi diskusi, saya bilang, Pak, saya mau Pemilu mau berangkat ke Sulawesi Tengah," jawab Risharyudi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas