Hakim Minta Bupati Buol Risharyudi Kembalikan USD 10.000 Pemberian Terdakwa Korupsi RPTKA Kemnaker
Hakim minta Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, mengembalikan valuta asing USD 10.000 yang diterimanya dari terdakwa kasus korupsi RPTKA
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, mengembalikan valuta asing USD 10.000 yang diterimanya dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker periode 2020–2023, Haryanto.
Adapun perintah tersebut disampaikan Hakim Anggota Ida Ayu Mustikawati saat memeriksa Risharyudi, eks staf khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah sebagai saksi dalam sidang korupsi RPTKA Kemnaker 2020-2023 di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
"Melanjutkan ke Pak Risharyudi, tadi kan yang pinjam uang USD 10.000. Itu saudara merasa pinjam harus dikembalikan tidak?" tanya Hakim dalam persidangan.
Menjawab hal itu, Risharyudi mengatakan akan mengembalikannya.
"Insyaallah akan dikembalikan Yang Mulia," jawab Risharyudi.
Baca juga: KPK Ungkap Urgensi Panggil Eks Menaker Hanif Dhakiri: Praktik Pemerasan RPTKA Diduga Warisan Lama
Hakim menegaskan uang tersebut harus dikembalikan ke pihak KPK.
"Jangan insyaAllah itu harus dikembalikan ke KPK. Itu pastikan, jangan insyaAllah dan pastikan harus balik," jelas Hakim Ida.
Risharyudi mengatakan uang tersebut sudah dibelikan satu unit Harley-Davidson bekas tak bersurat.
Baca juga: KPK Bakal Panggil Ulang Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pungli RPTKA
"Saya tidak peduli, motor itu sudah bodong, brodol lagi (Rusak) istilahnya. Saudara pinjam uang kembalikan dengan uang," tegas Hakim Ida.
Dibelikan Motor Harley Bodong
Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Risharyudi Triwibowo, mengaku menerima uang Rp 10 juta, valas senilai USD 10.000, dan tiket konser dari Haryanto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020–2023.
Valas senilai USD 10.000 tersebut diakuinya digunakan untuk membeli sepeda motor Harley-Davidson bekas yang tidak dilengkapi BPKB.
Mulanya jaksa di persidangan menanyakan saksi Risharyudi apakah pernah menerima sejumlah uang atau barang dari para terdakwa.
Risharyudi mengatakan pernah menerima uang dari terdakwa Haryanto sekitar akhir tahun 2024.
Jaksa lalu menanyakan uang tersebut terkait apa.
"Saya dikasih hanya waktu itu pas mau mendekati arah Pemilu. Kemudian saya mau berangkat ke arah Sulawesi Tengah. Di situ ada terjadi diskusi, saya bilang, Pak, saya mau Pemilu mau berangkat ke Sulawesi Tengah," jawab Risharyudi.