Bawa Pasien Serangan Jantung dan Stroke ke RSCM Tak Perlu Pikirkan Duit, Ini Penjelasannya
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu membawa pasien darurat, khususnya serangan jantung dan stroke ke RSCM.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Masyarakat tidak perlu ragu membawa pasien darurat, khususnya serangan jantung dan stroke ke RSCM
- Code STEMI untuk serangan jantung dan Code Stroke untuk pasien stroke
- RSCM mencatat beberapa kasus pasien PBI yang statusnya sempat terdeaktif
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Medik dan Keperawatan RSCM dr Renan Sukmawan SpJP(K) dan PhD, MARS mengimbau masyarakat untuk tidak ragu membawa pasien darurat, khususnya serangan jantung dan stroke ke RSCM.
Hal itu sekaligus memastikan tidak ada pasien yang tertunda layanannya akibat persoalan status kepesertaan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).
"Pasien yang serangan jantung dan stroke ke RSCM, enggak ada duit sama sekali, enggak usah dipikir. Itu urusan kami," ujar Renan di Gedung Kiara RSCM, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
RSCM, kata dia, telah mengimplementasikan sistem penanganan cepat yang dikenal dengan nama Code STEMI untuk serangan jantung dan Code Stroke untuk pasien stroke.
Melalui hal ini, tindakan medis penyelamatan nyawa dilakukan tanpa memikirkan pembayaran di awal.
Baca juga: Keluh Wali Kota Ambon usai Ribuan Warganya Terimbas BPJS PBI yang Dinonaktifkan
Ia juga menyebut RSCM menyediakan layanan ambulans yang bisa dikontak melalui call center untuk menjemput masyarakat yang membutuhkan bantuan segera.
Renan menekankan bahwa dalam kondisi kritis, nyawa adalah prioritas utama.
"Kalau tidak (ada penjaminan), kan itu menyangkut nyawa kan? Jadi RSCM akan meng-cover. Urusan belakangan apakah PBI, asuransi, atau lainnya," jelasnya.
Menanggapi isu penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), ia memastikan bahwa layanan tetap berjalan normal.
Baca juga: Pimpinan RSCM Sidak Ruang Cuci Darah Setelah Ramai BPJS PBI Nonaktif, Keluarga Pasien Beri Pengakuan
Renan mencatat beberapa kasus pasien PBI yang statusnya sempat terdeaktif.
Namun, tetap mendapatkan pelayanan medis sepenuhnya, mulai dari penanganan di IGD hingga pemberian obat-obatan di poliklinik.
Ia menegaskan tidak ada perbedaan layanan antara pasien umum maupun JKN/PBI.
Administrasi diposisikan sebagai urusan kedua setelah pasien dipastikan stabil.
Hal ini disebut sejalan dengan arahan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin agar fasilitas kesehatan mendahulukan keselamatan pasien (save the life).
Selain penanganan darurat, RSCM juga menyoroti layanan Hemodialisa (HD) atau cuci darah yang menjadi salah satu layanan krusial.
Baca tanpa iklan