Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Penjarahan Rumah Sahroni, Pengacara Terdakwa Kritik Pasal Penghasutan KUHP Baru

Kuasa hukum Sayful Bahri soroti pasal penghasutan KUHP baru dalam sidang penjarahan rumah Ahmad Sahroni, minta hakim bebaskan terdakwa.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
zoom-in Sidang Penjarahan Rumah Sahroni, Pengacara Terdakwa Kritik Pasal Penghasutan KUHP Baru
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PENJARAHAN RUMAH SAHRONI – Sidang lanjutan kasus penghasutan terkait penjarahan rumah Ahmad Sahroni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (12/2/2026). Penasihat hukum terdakwa menyampaikan pleidoi dengan menyoroti penerapan pasal penghasutan dalam KUHP baru. 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum soroti pasal penghasutan di KUHP baru.
  • Sayful Bahri dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa.
  • Pembelaan minta hakim bebaskan terdakwa dari tuntutan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penasihat hukum terdakwa Sayful Bahri menyoroti penerapan pasal penghasutan dalam KUHP baru yang dijatuhkan Jaksa terhadap kliennya dalam kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni.

Penasihat hukum Sayful, Irfan Ardiansyah, menyampaikan hal itu dalam nota pembelaan atau pleidoi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (12/2/2026).

Ia menilai penerapan Pasal 246 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penghasutan tidak tepat.

Menurut Irfan, pengertian penghasutan dalam KUHP baru harus dilakukan di muka umum atau di tempat yang didatangi khalayak ramai.

“Dalam perkara ini Terdakwa hanya mengajak himbauan untuk menggeruduk rumah Ahmad Sahroni untuk meminta pertanggungjawaban darinya atas statement yang telah dikeluarkan,” ucap Irfan.

Atas dasar itu, Irfan meminta majelis hakim menyatakan Sayful tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana dakwaan Jaksa. Ia juga meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.

Rekomendasi Untuk Anda

“Memulihkan hak-hak terdakwa Sayful Bahri dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” pungkas Irfan.

Peristiwa perusakan dan penjarahan rumah Ahmad Sahroni terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Saat itu, sekelompok massa mendatangi kediaman anggota DPR RI nonaktif tersebut dan melakukan aksi merusak sejumlah bagian rumah serta mengambil barang-barang milik Sahroni. 

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan berujung pada proses hukum, di mana beberapa orang termasuk Sayful Bahri, istrinya Gita, dan Mohammad Rizky Noorsakti ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan penghasutan yang memicu penjarahan tersebut.

Baca juga: Sudewo Bungkam saat Dicecar soal Keterlibatan Anggota Komisi V DPR RI di Kasus Suap DJKA Kemenhub

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa menuntut Sayful Bahri dengan pidana penjara 2,5 tahun dalam kasus penghasutan penjarahan rumah Ahmad Sahroni.

Selain Sayful, terdapat dua terdakwa lain yang juga dituntut dengan hukuman serupa, yakni istrinya Gita dan Mohammad Rizky Noorsakti.

Dalam berkas tuntutan, Jaksa menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 KUHP.

 

Sidang ini menyoroti penerapan pasal penghasutan dalam KUHP baru, yang kini diuji di ruang pengadilan. Putusan hakim akan menjadi penentu penting bagi tafsir hukum dan perlindungan hak terdakwa dalam kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni.

 


 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas