Said Didu: Prabowo Pilih Gibran Jadi Cawapres Buntut Calon Lainnya Dikriminalisasi
Said Didu menyebut alasan Prabowo memilih Gibran sebagai cawapres karena calon lainnya dikriminalisasi. Hal ini diketahui usai bertemu Prabowo.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Ringkasan Berita:
- Said Didu menyebut Prabowo memilih Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024 karena calon lainnya dikriminalisasi.
- Hal ini diketahui Said Didu saat dirinya dan sejumlah tokoh oposisi bertemu Prabowo di kediaman pribadi Presiden di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/1/2026).
- Said Didu menilai langkah Prabowo itu bukan kebetulan karena berujung adanya putusan MK 90 terkait ambang batas capres-cawapres.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, menyebut alasan Prabowo Subianto memilih Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pilpres 2024 lalu karena calon lainnya dikriminalisasi.
Dia mengatakan hal itu sempat disampaikan Prabowo ketika bertemu dengan tokoh oposisi di kediaman pribadi Presiden di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026) lalu.
Diketahui beberapa tokoh-tokoh yang hadir seperti peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro; mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad; eks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, termasuk Said Didu.
Said Didu mengatakan jawaban tersebut terlontar dari Prabowo setelah dirinya menanyakan alasan memilih Gibran sebagai cawapres.
Sementara, alasan dirinya menanyakan hal tersebut karena dirinya menilai Gibran memiliki perbedaan mencolok dengan sosok Prabowo.
"Saya kan ingin mendapatkan informasi karena sampai cawapres kan sekarang masih kontra versi apakah Prabowo memang memilih secara obyektif bahwa memang dia terbaik atau kah dipaksa atau terpaksa memilih."
"Saya ingin mendapatkan apa yang terjadi. Dia (Prabowo) menjelaskan 'saya beberapa calon wapres yang saya inginkan menjadi wapres saat itu, beberapa nama disebutkan dikriminalisasi," katanya dikutip dari program ROSI di YouTube Kompas TV, Jumat (13/2/2026).
Baca juga: Golkar: Masih Terlalu Jauh Pikirkan Wacana Prabowo-Gibran 2 Periode
Ia menilai langkah Prabowo tersebut bukan kebetulan karena berujung dikabulkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait ambang batas usia capres dan cawapres.
Diketahui, banyak spekulasi bahwa putusan ini diketok demi memuluskan langkah Gibran menjadi cawapres karena saat itu usianya untuk mencalonkan diri sebagai cawapres tidak memenuhi syarat.
Selain itu, Said Didu juga menyoroti pernyataan Gibran yang meminta Prabowo tenang ketika deklarasi capres-cawapres yang digelar di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, pada 25 Oktober 2023 lalu.
Menurutnya, dua peristiwa ini berkaitan dan menjadi ancaman bagi Prabowo agar memilih Gibran sebagai pendampingnya dalam Pilpres 2024.
"Berarti ini dugaan saya, inilah yang disebut strategi," ujarnya.
Dia turut menyoroti terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia calon kepala daerah pada 29 Mei 2024.
Baca juga: Ragam Respons soal PAN Usulkan Zulhas Dampingi Prabowo pada Pilpres 2029
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa syarat minimal usia bagi calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan alih-alih sejak pendafaran.
Adapun untuk cagub dan cawagub minimal berusia 30 tahun. Sementara usia minimal cabup dan cawabup adalah 25 tahun.
Baca tanpa iklan