Istri Kapolres Bima dan Polwan Dianita Diperiksa Atas Temuan Narkoba di Koper Putih
Koper putih berisi narkoba milik eks Kapolres Bima, istrinya dan Polwan Dianita diperiksa Bareskrim, status keduanya masih saksi.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Koper putih berisi narkoba milik eks Kapolres Bima.
- Istri dan Polwan Dianita diperiksa, status masih saksi.
- Barang bukti sabu, ekstasi, hingga ketamin terungkap penyidik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri masih memeriksa istri eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yakni Miranti Afriana, serta seorang Polwan bernama Aipda Dianita Agustina sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana narkoba.
Keduanya ikut diperiksa oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri pada Jumat (13/2/2026), bersamaan dengan penetapan AKBP Didik sebagai tersangka.
“Untuk MR dan DA masih diperiksa sebagai saksi dan masih dilakukan pendalaman,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/2/206).
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Divisi Propam Polri menangkap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah penangkapan, ditemukan koper berwarna putih yang diakui milik Didik berisi sejumlah narkoba.
“Diinterogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso.
Koper tersebut diketahui disimpan di kediaman Aipda Dianita di Karawaci, Tangerang, Banten.
“Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personil Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” tuturnya.
Barang Bukti Narkoba
Dari hasil pemeriksaan, koper itu berisi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram.
Atas temuan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka.
“Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Brigjen Eko.
Baca juga: BREAKING NEWS: Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp 13 Triliun
Pemeriksaan Lanjutan
Saat ini penyidik juga telah mengambil sampel darah dan rambut terhadap saksi Miranti Afriana dan Aipda Dianita untuk dilakukan tes narkoba.
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026.
Baca tanpa iklan