Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Prof Mahfud MD, Usman Hamid, dan 24 Tokoh Ajukan 'Amicus Curiae' Dugaan Kriminalisasi Rudi S Kamri

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Mahfud MD dkk mengajukan “amicus curiae” ke Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Prof Mahfud MD, Usman Hamid, dan 24 Tokoh Ajukan 'Amicus Curiae' Dugaan Kriminalisasi Rudi S Kamri
Tribunnews.com/Gita Irawan
AMICUS CURIAE - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Mahfud MD mengajukan “amicus curiae” ke Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait dugaan kriminalisasi terhadap Rudi Santoso atau lebih dikenal Rudi S Kamri (RSK), pegiat media sosial yang juga “host” Kanal Anak Bangsa (KAB). 

Selain Mahfud Md, Sulistyowati selaku Koordinator, dan Usman Hamid, 24 nama lainnya yang tergabung dalam Aliansi Akademisi, Masyarakat Sipil dan Pemerhati Kebebasan Pers, Berekspresi dan Berpendapat adalah:

  • Prof Henri Subiakto,
  • Prof Ramlan Surbakti,
  • Prof Marcus Priyo Gunarto,
  • Prof Wahyudi Kumorotomo,
  • Prof PM Laksono,
  • Prof Mayling Oey-Gardiner,
  • Prof Riris Sarumpaet,
  • Prof Ikrar Nusa Bhakti.
  • Prof Daldiyono,
  • Prof Melani Budianta,
  • Prof L Meily K,
  • Prof Ratih Lestarini,
  • Prof Muradi,
  • Dr Mohamad Sobary,
  • Dr Selamat Ginting,
  • Dr Titik Hedrastiti,
  • Dr Pingky Saptandari,
  • Ayu Utami,
  • Yvonne KD Nafi,
  • Tirtawening,
  • Dr Iva Kasuma,
  • Theresia Dyah Wirastri,
  • Alif Iman Nurlambang
  • Hersubeno Arief.
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas