Kemenkes: Pasien BPJS PBI Nonaktif Bisa Lapor Jika Ditolak Rumah Sakit
Kementerian Kesehatan menegaskan, pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) nonaktif bisa melapor jika ditolak rumah sakit.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara
- Pasien BPJS PBI yang dinonaktifkan sepanjang 3 bulan ini tetap bisa menerima pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis
- Menkes berharap masyarakat untuk melapor ke Dinas Kesehatan setempat apabila menemui adanya kasus penolakan pasien oleh pihak rumah sakit
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menegaskan, pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) nonaktif bisa melapor jika ditolak rumah sakit.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara.
Hal ini, tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026.
"Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar di Jakarta dikutip Sabtu (14/2/2026).
Bagi pasien BPJS PBI yang dinonaktifkan sepanjang 3 bulan ini tetap bisa menerima pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.
Baca juga: BPJS Kesehatan: Peserta PBI Nonaktif Bisa Alih Segmen atau Ajukan Reaktivasi
Terutama pada pasien yang selama ini mendapat pelayanan rutin seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker dan beberapa layanan katostrofik.
"Kami Kementerian Kesehatan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut serta menindaklanjuti setiap laporan terkait penolakan pasien," tegas dia.
Terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap masyarakat untuk melapor ke Dinas Kesehatan setempat apabila menemui adanya kasus penolakan pasien oleh pihak rumah sakit.
Baca juga: Sedang Trending: Purbaya Soroti Masalah BPJS PBI, Ramai SEAblings vs Knetz
"Saya, saya minta bantuan juga, kalau ada rumah sakit (yang menolak) tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS. Karena itu harus dilayani dan dibayar oleh BPJS," tegas Budi Gunadi.
Cara Aktifkan Kembali BPJS PBI yang Nonaktif
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan, peserta BPJS PBI nonaktif dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya sesuai kondisi masing-masing.
Peserta yang mampu secara finansial dapat beralih ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan memilih kelas perawatan sesuai kemampuan.
Bagi yang sudah bekerja, kepesertaan dapat dialihkan ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan iuran dibayarkan oleh perusahaan.
Sementara itu, peserta PBI yang dinonaktifkan per Januari 2026 dan termasuk kategori tidak mampu, menderita penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis, dapat mengajukan reaktivasi.
Caranya dengan meminta surat keterangan dari fasilitas kesehatan lalu melapor ke Dinas Sosial setempat untuk diproses kembali.
Skema ini bertujuan memastikan peserta yang membutuhkan tetap mendapat perlindungan jaminan kesehatan.
Baca tanpa iklan