Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Koper Eks Kapolres Bima Penuh Narkoba, Diduga Dapat Pasokan dari Bandar Sejak Agustus 2025

Koper putih eks Kapolres Bima Kota berisi narkoba. Didik disebut terima pasokan sejak Agustus, polisi dalami jaringan bandar…

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Koper Eks Kapolres Bima Penuh Narkoba, Diduga Dapat Pasokan dari Bandar Sejak Agustus 2025
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
POLISI KASUS NARKOBA – Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir (tengah) memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Minggu (15/2/2026). Ia menegaskan, barang bukti koper putih berisi narkoba diduga berasal dari bandar sejak Agustus 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Koper putih eks Kapolres Bima Kota berisi narkoba
  • Didik disebut terima pasokan sejak Agustus tahun lalu
  • Polisi dalami jaringan bandar, publik menanti hasilnya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mabes Polri mengungkap asal usul sejumlah narkoba yang ditemukan di dalam koper milik eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan barang haram tersebut didapat dari bandar narkoba berinisial E melalui anak buah Didik, yakni eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Johnny dalam konferensi pers di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Minggu (15/2/2026).
 
Johnny menambahkan, bandar berinisial E sudah cukup lama memasok narkoba kepada Didik.

“Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu,” ucapnya.

Meski begitu, Polri masih mendalami kasus agar jaringan peredaran narkoba ini bisa terungkap secara terang benderang.

“Namun, itu jadi bahan untuk didalami dalam proses pemeriksaan dan pengungkapan tadi, jaringan, oleh kawan-kawan dari Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” ungkapnya.

Kronologi Kasus

Rekomendasi Untuk Anda

Kasus ini bermula saat AKBP Didik dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sebelumnya telah dipecat dan ditetapkan tersangka kasus sabu pada Senin (9/2/2026).

Dalam pemeriksaan, Malaungi menyebut atasannya AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Biro Paminal Divisi Propam Polri kemudian menangkap AKBP Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB dan membawanya ke Mabes Polri.

Baca juga: Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak: Boim Merunduk, Pelaku Diduga Sudah Petakan Lokasi

Temuan Koper Putih Penuh Narkoba

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah)
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah) (HO/IST/Kompas.com/Doc. Nasrun)

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, Didik mengaku memiliki sebuah koper putih berisi narkoba

Koper itu disimpan di kediaman Aipda Dianita, mantan anak buahnya saat sama-sama bertugas di Polda Metro Jaya, Karawaci, Tangerang, dan lebih dulu diamankan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, koper tersebut berisi:

  • Sabu seberat 16,3 gram
  • Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr)
  • Aprazolam 19 butir
  • Happy Five 2 butir
  • Ketamin 5 gram

Status Tersangka

Berdasarkan temuan itu, penyidik langsung menetapkan Didik sebagai tersangka.

“Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Brigjen Eko.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas