Pengamat Ingatkan Kepemimpinan PERADI Bukan Sekadar Jabatan tapi Ujian Etika
Polemik kepemimpinan PERADI dinilai bukan sekadar soal jabatan, tetapi ujian etika, legitimasi, dan batas kekuasaan organisasi profesi.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Glery Lazuardi
Dia berpandangan munculnya Munaslub yang kemudian menghasilkan kepemimpinan baru di bawah Dr. Imam Hidayat pada dasarnya merupakan instrumen konstitusional ketika sebagian anggota menilai terdapat kebutuhan koreksi.
Pieter Zulkifli menyatakan mekanisme luar biasa tersedia dalam desain organisasi untuk mengatasi kebuntuan. "Yang menjadi kunci bukan semata hasilnya, melainkan apakah prosesnya berjalan sesuai anggaran dasar dan rumah tangga serta prinsip demokrasi internal," katanya.
Dia melanjutkan tantangan berikutnya adalah konsolidasi. Organisasi profesi yang memiliki peran strategis dalam sistem peradilan tidak dapat berlarut dalam fragmentasi.
Menurutnya, stabilitas kelembagaan menjadi prasyarat bagi independensi profesi. Tanpa stabilitas internal, posisi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum akan terdampak secara tidak langsung.
"Dalam konteks inilah, negara tidak dapat bersikap pasif. Negara harus hadir dan memahami dinamika politik organisasi profesi yang sering kali mengalami perbedaan pandangan dalam mengelola organisasi secara profesional dan bermartabat," tuturnya.
"Kehadiran negara bukan untuk melakukan intervensi yang melampaui batas otonomi, melainkan memastikan bahwa kerangka hukum dan prinsip demokrasi internal tetap dihormati," katanya.
Dia menegaskan negara berkepentingan menjaga agar setiap organisasi profesi yang menopang sistem peradilan tetap berjalan sesuai asas kepastian hukum, keadilan, dan tata kelola yang baik.
"Dalam konteks etika kepemimpinan, refleksi klasik tetap relevan. Filsuf Yunani Aristoteles mengingatkan, 'He who has never learned to obey cannot be a good commander'," tuturnya.
Pieter Zulkifli mengatakan kepemimpinan mensyaratkan kepatuhan pada hukum dan batas. Kewenangan tidak berdiri di atas kehendak pribadi, melainkan pada norma yang disepakati bersama.
"Pandangan serupa ditegaskan oleh Immanuel Kant melalui imperatif kategorisnya: seseorang harus bertindak sedemikian rupa sehingga prinsip tindakannya dapat dijadikan hukum umum. Dalam organisasi, setiap preseden yang diciptakan akan menjadi rujukan. Karena itu, keputusan hari ini harus diuji dengan standar universalitas dan konsistensi," ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Pieter Zulkifli mengingatkan PERADI kini berada pada fase reflektif. Momentum ini dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk memperkuat komitmen terhadap tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berbasis aturan.
Dia menyatakan kepemimpinan, termasuk yang kini diemban Dr. Imam Hidayat, pada akhirnya adalah mandat yang dibatasi norma. Ukuran keberhasilan bukan terletak pada figur, melainkan pada kesediaan seluruh elemen organisasi menempatkan etika di atas kepentingan sesaat.
"Jika prinsip officium nobile dijaga secara konsisten, dinamika ini justru dapat memperkuat fondasi kelembagaan. Integritas organisasi tidak dibangun melalui retorika, melainkan melalui kesetiaan pada aturan dan etika kepemimpinan," ujarnya.
Berita Terkait
Baca juga: PBH Peradi Tegaskan Advokat Pro Bono Dilarang Menerima Honorarium
Baca juga: DPC Peradi Jakarta Barat Dorong Advokat Kuasai KUHAP Baru