Imlek 2026: 44 Warga Binaan Konghucu Terima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana
Sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia menerima berkah pada perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 44 warga binaan Konghucu di seluruh Indonesia menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana pada perayaan Imlek 2577 Kongzili, 17 Februari 2026.
- Dari jumlah itu, 43 orang mendapat Remisi Khusus (RK) berupa pengurangan masa hukuman, sementara satu anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP) selama 15 hari.
- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan pemberian remisi dilakukan selektif, hanya bagi warga binaan yang memenuhi syarat administratif.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia menerima berkah pada perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, secara resmi memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026, pada Selasa (17/2/2026).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pemberian hak ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan itikad baik dan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
"Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus pada perayaan Imlek kali ini," ujar Menteri Agus dalam keterangannya.
Dari total 44 penerima hak tersebut, 43 orang di antaranya merupakan narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa hukuman.
Besaran remisi yang diterima bervariasi, di mana 11 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari dan mayoritas penerima, yakni sebanyak 25 orang, mendapatkan remisi satu bulan.
Selain itu, terdapat tiga orang yang menerima pemotongan masa tahanan selama satu bulan 15 hari, serta empat orang lainnya memperoleh remisi sebesar dua bulan.
Sementara itu, satu orang sisanya merupakan anak binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus I selama 15 hari.
Menteri Agus menegaskan bahwa proses pemberian remisi dilakukan secara selektif dan objektif.
Hanya warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berhak menerimanya.
Selain sebagai penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga dinilai strategis dalam manajemen pemasyarakatan.
"Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni [overcrowding] di lapas dan rutan," kata Agus.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyebutkan bahwa remisi pada hari besar keagamaan adalah instrumen penting dalam strategi pembinaan berkelanjutan.
"Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," jelas Mashudi.
Pemberian Remisi Khusus dan PMP pada Imlek tahun ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.
Ditjenpas mencatat adanya penghematan anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.
Melalui langkah ini, Ditjenpas kembali menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak-hak warga binaan secara akuntabel dan berkeadilan, sesuai dengan amanat undang-undang.
Baca tanpa iklan