KPK Telusuri Peran Pihak Lain dan Aliran Dana Kasus Suap Importasi Bea Cukai
KPK menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam memuluskan modus jalur hijau bagi barang-barang impor ilegal.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- KPK memastikan kelanjutan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
- Tidak berhenti pada penetapan enam tersangka, KPK juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain
- KPK juga menelusuri adanya aliran dana yang menyebar dan disembunyikan terkait kasus ini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak akan berhenti pada penetapan enam tersangka.
Lembaga antirasuah ini kini tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam memuluskan modus jalur hijau bagi barang-barang impor ilegal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik tengah mendalami ke mana saja aliran uang panas tersebut bermuara, selain yang telah disita dari para pejabat Bea Cukai yang tertangkap tangan.
"Penyidik akan mendalami dugaan aliran uang yang berasal atau terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai ini. Termasuk juga apakah ada pihak-pihak lain yang turut serta berperan dalam modus pengkondisian jalur masuk barang ini," kata Budi kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Indikasi uang disembunyikan
Indikasi adanya aliran dana yang menyebar dan disembunyikan semakin kuat setelah penyidik menemukan sebuah safe house (rumah aman) baru di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (13/2/2026).
Di lokasi yang bukan merupakan kediaman pribadi tersangka ini, KPK menyita lima koper berisi mata uang asing (valas) dan rupiah dengan nilai total mencapai Rp5 miliar.
Budi menjelaskan bahwa temuan ini berbeda dengan safe house berbentuk apartemen yang diungkap saat rilis awal Februari lalu.
"Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah di safe house. Betul, beda dengan sebelumnya. Ini masih akan didalami kepemilikannya juga," ujar Budi.
Pendalaman terhadap pihak lain ini dinilai krusial mengingat modus operandi yang digunakan cukup sistematis.
Berdasarkan konstruksi perkara, para tersangka diduga memanipulasi rule set pada mesin targeting kepabeanan.
Tersangka Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen diduga memerintahkan stafnya untuk menyesuaikan parameter jalur merah ke angka 70 persen.
Akibat manipulasi ini, barang-barang impor milik PT Blueray yang seharusnya diperiksa fisik (jalur merah) bisa melenggang bebas melalui jalur hijau tanpa pemeriksaan, meski berisi barang ilegal atau palsu.
Tersangka dalam kasus ini
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga pejabat Bea Cukai sebagai tersangka penerima suap, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) periode 2024-2026, Rizal (RZL); Kasubdit Intelijen P2, Sisprian Subiaksono (SIS); dan Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan (ORL).
Sementara dari pihak swasta selaku pemberi suap, KPK menjerat bos PT Blueray, John Field (JF); serta dua stafnya, Andri dan Dedy Kurniawan.
Dengan temuan baru di Ciputat, total aset yang disita KPK dalam kasus ini kian fantastis.
Sebelumnya, penyidik telah mengamankan uang tunai dan logam mulia senilai Rp40,5 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) awal Februari, sehingga total aset yang diamankan kini mendekati angka Rp45,5 miliar.