Pemerintah dan DPR Tidak Hadir, Sidang Mengenai Gaji Dosen di MK Ditunda
DPR dan Pemerintah diingatkan untuk tidak lagi menunda-nunda proses pemberian keterangan. "
Tayang:
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Tangkapan layar akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Perwakilan DPR dan Pemerintah dalam sidang permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakart, Rabu (18/2/2026).
Selain itu, pengaturan pengupahan dosen yang hanya didasarkan pada perjanjian kerja atau kesepakatan sebagaimana Pasal 52 ayat (3) dinilai mengabaikan ketimpangan posisi antara dosen dan penyelenggara pendidikan.
Prinsip kebebasan berkontrak tidak dapat dijadikan dasar pembenaran upah rendah.
Tanpa penafsiran MK, dosen di PTN maupun PTS berpotensi terus mengalami perlakuan tidak adil dalam pengupahan dan tidak memperoleh kepastian hukum atas hak penghidupan yang layak.
Sumber: Tribunnews.com
Berita Populer
Berita Terkini