Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah dan DPR Tidak Hadir, Sidang Mengenai Gaji Dosen di MK Ditunda

DPR dan Pemerintah diingatkan untuk tidak lagi menunda-nunda proses pemberian keterangan. "

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pemerintah dan DPR Tidak Hadir, Sidang Mengenai Gaji Dosen di MK Ditunda
Tribunnews.com/Tangkapan layar akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Perwakilan DPR dan Pemerintah dalam sidang permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakart, Rabu (18/2/2026).   

Selain itu, pengaturan pengupahan dosen yang hanya didasarkan pada perjanjian kerja atau kesepakatan sebagaimana Pasal 52 ayat (3) dinilai mengabaikan ketimpangan posisi antara dosen dan penyelenggara pendidikan. 

Prinsip kebebasan berkontrak tidak dapat dijadikan dasar pembenaran upah rendah. 

Tanpa penafsiran MK, dosen di PTN maupun PTS berpotensi terus mengalami perlakuan tidak adil dalam pengupahan dan tidak memperoleh kepastian hukum atas hak penghidupan yang layak.

 

 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas