Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pegiat HAM Kritik Rencana Pelibatan Militer dalam Penanganan Terorisme

Rencana pelibatan militer dalam pemberantasan tindak pidana terorisme melalui Rancangan Peraturan Presiden menuai kritik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in Pegiat HAM Kritik Rencana Pelibatan Militer dalam Penanganan Terorisme
freepik
JADI SOROTAN - Rencana pelibatan militer dalam pemberantasan tindak pidana terorisme melalui Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 menuai sorotan dari kelompok masyarakat sipil. 

Audiensi dengan DPR

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil melakukan audiensi dengan Komisi XIII DPR RI untuk menyampaikan suara korban kekerasan aparat sekaligus menyoroti ketidakadilan struktural yang terus direproduksi melalui sistem peradilan militer. 

Audiensi tersebut menegaskan pentingnya reformasi peradilan militer sebagai prasyarat pemenuhan hak atas keadilan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang melibatkan prajurit TNI.

Dalam pertemuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil juga secara tegas mendesak Komisi XIII DPR RI untuk tidak menyetujui Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme. 

"Sebagai komisi yang memiliki mandat di bidang HAM, Komisi XIII  memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan negara tidak melemahkan perlindungan hak asasi manusia, supremasi sipil, dan demokrasi," kata peneliti senior Imparsial, Al Araf kepada wartawan, Senin (9/2/2026),

"Kami menilai rancangan ini berpotensi membahayakan HAM, membuka ruang militerisme, serta mengancam kebebasan sipil. Draft Ranperpres tersebut juga dinilai berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh," kata dia

Kekhawatiran ini semakin menguat, mengingat pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mengidentifikasi kelompok mahasiswa yang melakukan aksi protes pada akhir Agustus hingga awal September 2025 sebagai kelompok yang melakukan upaya makar dan terorisme.

Rekomendasi Untuk Anda

Masih dibahas

Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme masih dalam pembicaraan.

"Sedang dibicarakan," katanya usai mengikuti rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/2/2026).

Perpres TNI dalam penanggulangan terorisme tersebut kata Prasetyo tidak dibahas secara eksplisit dalam rapat pimpinan TNI-Polri.

Dalam arahannya Presiden hanya meminta agar TNI-Polri semakin kuat dan profesional. Presiden juga meminta agar TNI dan Polri semakin dekat dengan rakyat. 

"Secara spesifik tidak (dibahas)," katanya.

Prasetyo tidak menampik bahwa masih dibahasnya Perpres tersebut agar pelibatan militer dalam penanggulangan terorisme tidak keluar dari tugas pokok TNI. Pemerintah masih mengkaji, tindak terorisme seperti apa yang mengharuskan TNI turun tangan. 

"Justru di situ semua saling dilihat kan, apa yang menjadi tugas pokok," katanya. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas