Pimpinan DPR Bantah Pernyataan Jokowi Soal Inisiatif Revisi UU KPK
Ia menegaskan, DPR tidak mungkin. berjalan sendiri melakukan revisi UU KPK tanpa adanya perintah atau persetujuan presiden saat itu.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Sehingga pernyataan Jokowi tentang dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut, kata Abduh, tidak serta-merta merupakan penolakan secara konstitusional.
"Hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," jelas Abduh.
Pernyataan Jokowi
Sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya.
Dalam keterangannya, Jokowi menyebut dirinya tak ikut mengesahkan revisi UU KPK yang kala itu diinisiasi DPR.
"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” ujar Jokowi, Jumat (13/2).
Jokowi menjelaskan, memang revisi UU tersebut terjadi saat dirinya menjabat presiden.
Namun pihaknya merasa tidak menandatangani hasil revisi tersebut.
Pernyataan itu kemudian mendapat tanggapan dari DPR yang menegaskan proses legislasi dilakukan secara bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif sesuai amanat konstitusi.
"Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," kata Jokowi kepada awak media.