BREAKING NEWS: Junaedi Saibih Dituntut 9 Tahun dan Dipecat dari Dosen UI Atas Kasus Suap Migor
Jaksa tuntut Junaedi Saibih 9 tahun penjara kasus suap migor, minta dipecat sebagai dosen UI dan advokat.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Sidang Tipikor, Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara
- Jaksa minta Junaedi dipecat sebagai dosen UI dan advokat
- Suap Rp40 miliar dinilai mencederai kepercayaan publik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut advokat sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI), Junaedi Saibih, dihukum pidana 9 tahun penjara dalam kasus dugaan suap hakim terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng (CPO).
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu malam (18/2/2026).
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan perbuatan Junaedi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, perbuatannya dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi peradilan.
“Perbuatan terdakwa telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat,” ujar jaksa di persidangan.
Tuntutan Jaksa
Jaksa menyatakan Junaedi Saibih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberi suap kepada hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Junaedi Saibih dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” tegas jaksa.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp600 juta subsider 150 hari kurungan apabila tidak dibayar.
Tak hanya itu, jaksa meminta organisasi advokat untuk memberhentikan terdakwa secara tetap dari profesinya sebagai advokat. Junaedi juga dituntut diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai dosen UI.
“Memberhentikan terdakwa secara tidak hormat sebagai pegawai dan dosen Universitas Indonesia,” kata jaksa.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (23/2/2026) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
Dakwaan Junaedi Saibih Dkk
Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimas Group.
Tak hanya Marcella, dakwaan itu juga berlaku untuk tiga terdakwa lainnya yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih serta Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, Junaedi Saibih dan M Syafei memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika (USD) sejumlah 2.500.000 atau senilai Rp40.000.000.000 (Rp40 miliar) kepada hakim,” kata Jaksa di ruang sidang.
Baca juga: Usai Dituntut 17 Tahun, Ariyanto Bakri Tuding Ada Institusi Ingin Hancurkan Indonesia
Baca tanpa iklan