Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Respons MKMK Soal DPR Sebut Laporan Dugaan Etik Adies Kadir Tak Bisa Diproses

MKMK merespons terkait DPR RI yang setujui laporan soal pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK tidak bisa diproses.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Respons MKMK Soal DPR Sebut Laporan Dugaan Etik Adies Kadir Tak Bisa Diproses
YouTube Sekretariat Presiden
DILAPORKAN LAGI - Adies Kadir mengucap sumpah saat pelantikan hakim MK di Istana Negara, KAmis (5/2/2026). MKMK merespons terkait DPR RI yang setujui laporan soal pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK tidak bisa diproses. 

Dalam surat tersebut, Komisi III menegaskan bahwa pemilihan Hakim Konstitusi merupakan mandat konstitusional DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945.

"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR atas nama Adies Kadir," kata Puan saat membacakan surat tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas