Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Eks Kapolres Bima Kota Konsumsi Narkoba, Kompolnas Sebut AKBP Didik Berpotensi Besar Dipecat

Propam Polri telah melakukan koordinasi terkait dengan pengusutan etik AKBP Didik sehingga dimungkinkan menjatuhkan hukuman maksimal

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Eks Kapolres Bima Kota Konsumsi Narkoba, Kompolnas Sebut AKBP Didik Berpotensi Besar Dipecat
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SIDANG ETIK - Kompolnas memprediksi eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berpotensi dipecat dalam sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).  

Ringkasan Berita:
  • Kompolnas memprediksi eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berpotensi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
  • Ia meminta menunggu hingga sidang etik ini selesai dan keluar sanksi untuk AKBP Didik dalam kasus tersebut
  • Propam Polri telah melakukan koordinasi terkait dengan pengusutan etik AKBP Didik sehingga dimungkinkan menjatuhkan hukuman maksimal

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas memprediksi eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berpotensi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Hal itu dikatakan Komisioner Kompolnas Choirul Anam alias Cak Anam ketika ingin mengikuti jalannya sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (19/2/2026).

Baca juga: Polri Ungkap Hubungan AKBP Didik Putra dengan Aipda Dianita Agustina, Sebatas Pimpinan dan Staf?

"Kalau lihat dari pola kasus, dari karakter kasusnya, potensi untuk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sangat besar," kata Cak Anam kepada wartawan.

Meski begitu, ia meminta menunggu hingga sidang etik ini selesai dan keluar sanksi untuk AKBP Didik dalam kasus tersebut.

Baca juga: Bareskrim Polri Masih Tunggu Hasil Tes Rambut Istri AKBP Didik dan Polwan di Kasus Narkoba

Ia hanya mengatakan Kompolnas dan Propam Polri telah melakukan koordinasi terkait dengan pengusutan etik AKBP Didik sehingga dimungkinkan menjatuhkan hukuman maksimal. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Koordinasi antara kami dan Propam ya dan memastikan apa, kerja-kerja profesional mereka, kami yakin nanti sanksi yang akan diambil adalah sanksi yang paling maksimal," ujarnya.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dalam hal ini, Polri mengungkap alur pusaran narkoba yang menjerat AKBP Didik.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang asisten rumah tangga (ART) dari anggota kepolisian Bripka IR atau Carol dan istrinya berinisial RN.

"Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Kemudian, hasil pemeriksaan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB alur kasus narkoba tersebut mengarah adanya keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Dari sana, polisi langsung bergerak untuk mengamankan AKP Malaungi. Benar saja, setelah diperiksa urinenya, ia positif mengonsumsi narkoba.

Baca juga: Rekam Jejak AKBP Catur Erwin Pengganti AKBP Didik, Pernah Pakai Narkoba, Hartanya Rp693 Juta

Tak cukup sampai di situ, polisi pun menemukan barang bukti narkoba saat melakukan pengembangan dari AKP Malaungi.

"Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ruang kerja dan rumah jabatan dari AKP ML, dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram," ucapnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas