Eks Kapolres Bima Kota Konsumsi Narkoba, Kompolnas Sebut AKBP Didik Berpotensi Besar Dipecat
Propam Polri telah melakukan koordinasi terkait dengan pengusutan etik AKBP Didik sehingga dimungkinkan menjatuhkan hukuman maksimal
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Kompolnas memprediksi eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berpotensi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
- Ia meminta menunggu hingga sidang etik ini selesai dan keluar sanksi untuk AKBP Didik dalam kasus tersebut
- Propam Polri telah melakukan koordinasi terkait dengan pengusutan etik AKBP Didik sehingga dimungkinkan menjatuhkan hukuman maksimal
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas memprediksi eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berpotensi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Hal itu dikatakan Komisioner Kompolnas Choirul Anam alias Cak Anam ketika ingin mengikuti jalannya sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Polri Ungkap Hubungan AKBP Didik Putra dengan Aipda Dianita Agustina, Sebatas Pimpinan dan Staf?
"Kalau lihat dari pola kasus, dari karakter kasusnya, potensi untuk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sangat besar," kata Cak Anam kepada wartawan.
Meski begitu, ia meminta menunggu hingga sidang etik ini selesai dan keluar sanksi untuk AKBP Didik dalam kasus tersebut.
Baca juga: Bareskrim Polri Masih Tunggu Hasil Tes Rambut Istri AKBP Didik dan Polwan di Kasus Narkoba
Ia hanya mengatakan Kompolnas dan Propam Polri telah melakukan koordinasi terkait dengan pengusutan etik AKBP Didik sehingga dimungkinkan menjatuhkan hukuman maksimal.
"Koordinasi antara kami dan Propam ya dan memastikan apa, kerja-kerja profesional mereka, kami yakin nanti sanksi yang akan diambil adalah sanksi yang paling maksimal," ujarnya.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dalam hal ini, Polri mengungkap alur pusaran narkoba yang menjerat AKBP Didik.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang asisten rumah tangga (ART) dari anggota kepolisian Bripka IR atau Carol dan istrinya berinisial RN.
"Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Kemudian, hasil pemeriksaan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB alur kasus narkoba tersebut mengarah adanya keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Dari sana, polisi langsung bergerak untuk mengamankan AKP Malaungi. Benar saja, setelah diperiksa urinenya, ia positif mengonsumsi narkoba.
Baca juga: Rekam Jejak AKBP Catur Erwin Pengganti AKBP Didik, Pernah Pakai Narkoba, Hartanya Rp693 Juta
Tak cukup sampai di situ, polisi pun menemukan barang bukti narkoba saat melakukan pengembangan dari AKP Malaungi.
"Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ruang kerja dan rumah jabatan dari AKP ML, dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram," ucapnya.
Baca tanpa iklan