KPK Periksa Pegawai Bea Cukai yang Sempat Terjaring OTT, Dalami Aktivitas Kepabeanan
Penyidik KPK memanggil dan memeriksa pegawai Bea Cukai yang sebelumnya sempat turut diamankan dalam OTT pada awal Februari lalu.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- KPK terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.
- Penyidik memanggil dan memeriksa pegawai Bea Cukai yang sebelumnya sempat turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari lalu.
- Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (18/2/2026).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam perkembangan terbaru, penyidik memanggil dan memeriksa pegawai Bea Cukai yang sebelumnya sempat turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (18/2/2026).
Baca juga: Kasus Suap Bea Cukai: KPK Angkut 5 Koper Berisi Valas Total Rp5 M dalam Penggeledahan di Ciputat
Dua saksi tersebut adalah:
- Salisa Asmoaji (SLS)
- Budiman Bayu Prasojo (BBP)
Diketahui, kedua saksi ini merupakan bagian dari 17 orang yang sempat terjaring dalam operasi senyap KPK pada 5 Februari 2026, namun saat itu keduanya dipulangkan dan statusnya masih sebagai saksi.
Budi Prasetyo menjelaskan dari dua saksi yang dipanggil, Salisa Asmoaji hadir memenuhi panggilan penyidik.
Materi pemeriksaan difokuskan pada peran dan pengetahuannya mengenai teknis kepabeanan yang menjadi celah korupsi para tersangka.
"Saksi SLS (Salisa Asmoaji) didalami terkait kegiatan kepabeanan," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Sementara itu, saksi Budiman Bayu Prasojo tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Saksi BBP tidak hadir dengan alasan sakit," kata Budi.
KPK mengingatkan agar para pihak yang dipanggil bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk membongkar secara utuh praktik lancung yang melibatkan pejabat tinggi di DJBC tersebut.
Baca tanpa iklan