Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Pegawai Bea Cukai yang Sempat Terjaring OTT, Dalami Aktivitas Kepabeanan

Penyidik KPK memanggil dan memeriksa pegawai Bea Cukai yang sebelumnya sempat turut diamankan dalam OTT pada awal Februari lalu.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Periksa Pegawai Bea Cukai yang Sempat Terjaring OTT, Dalami Aktivitas Kepabeanan
Tribunnews/Jeprima
OTT KPK DI BEA CUKAI - Peyidik KPK memanggil dan memeriksa pegawai Bea Cukai yang sebelumnya sempat turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari lalu. Foto para tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengenakan rompi orange keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). Tribunnews/Jeprima 

Ringkasan Berita:
  • KPK terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.
  • Penyidik memanggil dan memeriksa pegawai Bea Cukai yang sebelumnya sempat turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari lalu.
  • Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (18/2/2026). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Dalam perkembangan terbaru, penyidik memanggil dan memeriksa pegawai Bea Cukai yang sebelumnya sempat turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (18/2/2026). 

Baca juga: Kasus Suap Bea Cukai: KPK Angkut 5 Koper Berisi Valas Total Rp5 M dalam Penggeledahan di Ciputat

Dua saksi tersebut adalah:

  • Salisa Asmoaji (SLS) 
  • Budiman Bayu Prasojo (BBP)

Diketahui, kedua saksi ini merupakan bagian dari 17 orang yang sempat terjaring dalam operasi senyap KPK pada 5 Februari 2026, namun saat itu keduanya dipulangkan dan statusnya masih sebagai saksi.

Rekomendasi Untuk Anda

Budi Prasetyo menjelaskan dari dua saksi yang dipanggil, Salisa Asmoaji hadir memenuhi panggilan penyidik. 

 

PENAHANAN - Para tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengenakan rompi orange keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). Enam tersangka tersebut adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, dan Orlando Hamongan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai. Dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray. Tribunnews/Jeprima
PENAHANAN - Para tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengenakan rompi orange keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

 

Materi pemeriksaan difokuskan pada peran dan pengetahuannya mengenai teknis kepabeanan yang menjadi celah korupsi para tersangka.

"Saksi SLS (Salisa Asmoaji) didalami terkait kegiatan kepabeanan," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Sementara itu, saksi Budiman Bayu Prasojo tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. 

"Saksi BBP tidak hadir dengan alasan sakit," kata Budi.

KPK mengingatkan agar para pihak yang dipanggil bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. 

Keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk membongkar secara utuh praktik lancung yang melibatkan pejabat tinggi di DJBC tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas