DPR Sebut THR Wajib Dibayar Paling Lambat Dua Minggu sebelum Lebaran
Lebih lanjut, Irma memastikan bahwa DPR RI akan memperketat pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda THR
Penulis:
Bobby W
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi IX DPR RI mendukung aturan bahwa THR bagi pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat dua minggu (H-14) sebelum Idulfitri.
- Perusahaan swasta yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tanpa menghapus kewajiban pembayaran pokok.
- Berbeda dengan swasta, THR untuk ASN bersumber dari APBN/APBD dan umumnya dijadwalkan cair mulai 10 hari kerja sebelum hari raya.
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menyatakan dukungannya terhadap aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang wajib dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Ketentuan ini sejalan dengan regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan telah dikonsultasikan bersama Komisi IX DPR RI.
Ketegasan mengenai tenggat waktu ini disampaikan Irma guna memastikan hak para pekerja terpenuhi tepat waktu agar mereka dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan tenang.
“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” ungkap Irma usai agenda Rapat Paripurna Ke-14 Penutupan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025-2026, di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Dikutip dari laman resmi DPR, Irma menjelaskan aturan ini berlaku sangat tegas, terutama bagi sektor swasta.
Ia juga membedakan mekanisme tersebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang proses pembayarannya bergantung pada ketersediaan anggaran pemerintah.
“Kalau Pak Purbaya menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah, tetapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenagakerjaan,” ujar legislator dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan II tersebut.
Lebih lanjut, Irma memastikan, DPR RI akan memperketat pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban membayar THR kepada karyawannya.
Menurutnya, toleransi waktu dua minggu sebelum hari raya adalah batas yang sudah sangat jelas dan harus dipatuhi.
Ia menilai, pembayaran yang dilakukan hanya satu minggu sebelum lebaran pun sebenarnya sudah dianggap terlambat.
“Kalaupun paling lambat-lambatnya satu minggu, itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya. Jadi, kalau ada yang melanggar, memang harus ada ketegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” pungkasnya.
Baca juga: THR untuk ASN 2026 Cair Awal Ramadhan, Ini Rincian Besarannya Berdasar Golongan
Kewajiban Pembayaran THR
Secara hukum, kewajiban pembayaran THR bagi pekerja di sektor swasta diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Regulasi ini menegaskan, THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Berdasarkan Pasal 10 Permenaker No. 6/2016, perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, tanpa menghilangkan kewajiban pokok untuk tetap membayar THR tersebut.
Baca tanpa iklan