Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

DPR Sebut THR Wajib Dibayar Paling Lambat Dua Minggu sebelum Lebaran

Lebih lanjut, Irma memastikan bahwa DPR RI akan memperketat pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda THR

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Bobby W

Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi IX DPR RI mendukung aturan bahwa THR bagi pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat dua minggu (H-14) sebelum Idulfitri.
  • Perusahaan swasta yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tanpa menghapus kewajiban pembayaran pokok.
  • Berbeda dengan swasta, THR untuk ASN bersumber dari APBN/APBD dan umumnya dijadwalkan cair mulai 10 hari kerja sebelum hari raya.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menyatakan dukungannya terhadap aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang wajib dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

Ketentuan ini sejalan dengan regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan telah dikonsultasikan bersama Komisi IX DPR RI.

Ketegasan mengenai tenggat waktu ini disampaikan Irma guna memastikan hak para pekerja terpenuhi tepat waktu agar mereka dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan tenang.

“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” ungkap Irma usai agenda Rapat Paripurna Ke-14 Penutupan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025-2026, di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Dikutip dari laman resmi DPR, Irma menjelaskan aturan ini berlaku sangat tegas, terutama bagi sektor swasta.

Ia juga membedakan mekanisme tersebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang proses pembayarannya bergantung pada ketersediaan anggaran pemerintah.

Rekomendasi Untuk Anda

“Kalau Pak Purbaya menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah, tetapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenagakerjaan,” ujar legislator dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan II tersebut.

Lebih lanjut, Irma memastikan, DPR RI akan memperketat pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban membayar THR kepada karyawannya.

Menurutnya, toleransi waktu dua minggu sebelum hari raya adalah batas yang sudah sangat jelas dan harus dipatuhi.

Ia menilai, pembayaran yang dilakukan hanya satu minggu sebelum lebaran pun sebenarnya sudah dianggap terlambat.

“Kalaupun paling lambat-lambatnya satu minggu, itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya. Jadi, kalau ada yang melanggar, memang harus ada ketegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” pungkasnya.

Baca juga: THR untuk ASN 2026 Cair Awal Ramadhan, Ini Rincian Besarannya Berdasar Golongan

Kewajiban Pembayaran THR

Secara hukum, kewajiban pembayaran THR bagi pekerja di sektor swasta diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Regulasi ini menegaskan, THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

UANG BARU - Warga menukarkan uang di mobil kas keliling Bank Indonesia Malang di Taman Merjosari, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026). Bank Indonesia Malang mulai membuka layanan penukaran uang rupiah baru dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat jelang lebaran 2026. Layanan penukaran uang rupiah di wilayah kerja Bank Indonesia Malang ini dibuka mulai 19-26 Februari 2026 untuk kas keliling dan 26-27 Februari 2026 untuk loket perbankan. SURYA/PURWANTO
UANG BARU - Warga menukarkan uang di mobil kas keliling Bank Indonesia Malang di Taman Merjosari, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026). Bank Indonesia Malang mulai membuka layanan penukaran uang rupiah baru dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat jelang lebaran 2026. Layanan penukaran uang rupiah di wilayah kerja Bank Indonesia Malang ini dibuka mulai 19-26 Februari 2026 untuk kas keliling dan 26-27 Februari 2026 untuk loket perbankan. (/SURYA/PURWANTO)

Berdasarkan Pasal 10 Permenaker No. 6/2016, perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, tanpa menghilangkan kewajiban pokok untuk tetap membayar THR tersebut.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas