Kompolnas Minta Polri Dalami Jaringan Bandar Pemasok Narkoba ke AKBP Didik Melalui Sidang Etik
Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (19/2/2026).
- AKBP Didik terjerat dalam kasus penyalagunaan narkoba
- Kompolnas meminta agar Mabes Polri mendalami jaringan pemberi narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota itu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus penyalagunaan narkoba yang digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (19/2/2026) masih bergulir hingga enam jam lamanya.
Dalam hal ini, Kompolnas meminta agar Mabes Polri mendalami jaringan pemberi narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota lewat sidang Komis Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri ini.
"Dalam konteks narkoba semoga nanti disidang ini bisa dilihat karakter, keterangan dan lain sebagainya jejaring narkobanya," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Lewat pendalaman itu, kata Anam, diharapkan juga dapat mengungkap pola penyerahan narkoba, jenis hingga pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sehingga nantinya Polri dapat mengungkap secara terang peredaran narkoba kepada AKBP Didik.
"Jejaring itu adalah ngomong soal siapa, barangnya dari mana, bekerja dengan siapa saja," tuturnya.
Kronologi Kasus
Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Polri mengungkap alur pusaran narkoba yang menjerat AKBP Didik.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang asisten rumah tangga (ART) dari anggota kepolisian Bripka IR atau Carol dan istrinya berinisial RN.
"Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Kemudian, hasil pemeriksaan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB alur kasus narkoba tersebut mengarah adanya keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Dari sana, polisi langsung bergerak untuk mengamankan AKP Malaungi. Benar saja, setelah diperiksa urinenya, ia positif mengonsumsi narkoba.
Tak cukup sampai di situ, polisi pun menemukan barang bukti narkoba saat melakukan pengembangan dari AKP Malaungi.
"Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ruang kerja dan rumah jabatan dari AKP ML, dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram," ucapnya.
Pusaran kasus narkoba terus menyentuh oknum polisi ke tingkat yang lebih tinggi.
Baca tanpa iklan