AKBP Didik Dipecat Buntut Kasus Narkoba, Lemkapi: Jadi Bahan Pembelajaran Bagi Jajaran Polri
Menurut Edi Hasibuan, pemecatan AKBP Didik Putra Kuncoro sudah sesuai aturan yang ada. Ia berharap ke depan tak ada lagi oknum menyimpang.
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Willem Jonata
Ringkasan Berita:
- Lemkapi sambut baik pemecatan AKBP Didik Putra sebagai anggota Polri
- AKBP Didik Putra layak dijatuhi sanksi tegas karena terbukti melakukan perbuatan tercela
- Dorong semua yang terlibat diusut tuntas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mendukung tindakan tegas Polri menjatuhkan sanksi tegas terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri karena terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.
"Kita sambut baik keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap AKBP Didik dengan sanksi PTDH," ujar Edi Hasibuan di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Menurut Edi Hasibuan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Wairwasum Polri Irjen Pol Merdisyam sudah sesuai aturan yang ada.
Menurut Edi Hasibuan, AKBP Didik Putra layak dijatuhi sanksi tegas karena yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela.
Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota Didik Konsumsi, Penyimpangan Seksual, Terima Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba
"Kita minta sanksi tegas ini akan jadi bahan pembelajaran bagi seluruh jajaran Polri untuk menghindari pelanggaran hukum," ucap Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Edi Hasibuan yakin atas kejadian ini ke depan tidak ada lagi oknum yang menyimpang.
Menurut Edi Hasibuan untuk membuat penanganan kasus ini semakin terang, semua yang terlibat perlu diusut sampai tuntas.
"Termasuk keterlibatan seorang Polwan yang dititipi koper berisi Narkoba dan aliran dana milik oknum perwira menengah tersebut," ucap Edi Hasibuan.
AKBP Didik Putra Dipecat
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro selesai menjalani sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Hasilnya, AKBP Didik diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis sore.
Selain itu, sanksi administratif lainnya, AKBP Didik menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 7 hari yang sudah dijalani.
"Sanksi etika yakni perilaku pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela," ungkapnya.
Baca tanpa iklan