Link Mudik Gratis Dishub Kabupaten Pasuruan dan Polres Pasuruan, Kuota 240 Orang
Dishub Kabupaten Pasuruan dan Polres Pasuruan membuka pendaftaran Mudik Gratis 2026. Kuota terbatas 240 orang.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Instagram @dishubkabpas
MUDIK GRATIS 2026 - Gambar diunduh dari Instagram @dishubkabpas, Jumat (20/2/2026). Dishub Kabupaten Pasuruan dan Polres Pasuruan membuka pendaftaran Mudik Gratis 2026. Kuota terbatas 240 orang.
Ringkasan Berita:
- Pemkab Pasuruan melalui Dishub Kab. Pasuruan berkolaborasi dengan Polres Pasuruan untuk mengadakan mudik gratis 2026.
- Pendaftaran mudik gratis ini dibuka pada 20 Februari - 17 Maret 2026 melalui link Google Form.
- Kuota mudik gratis ini terbatas yaitu 240 kursi menggunakan moda transportasi 6 bus.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan berkolaborasi dengan Polres Pasuruan untuk mengadakan program Mudik Gratis 2026 untuk angkutan pemudik lebaran Idul Fitri 1447 H.
Pendaftaran mudik gratis ini dibuka untuk warga Pasuruan dan sekitarnya.
Kuota peserta mudik gratis ini yaitu 240 kursi untuk 6 bus.
Calon pemudik yang ingin mengikuti program ini wajib memenuhi syarat dan memahami ketentuan yang berlaku.
Dikutip dari link resmi, berikut informasi selengkapnya mengenai Mudik Gratis Dishub Kab. Pasuruan 2026.
Jadwal:
- Pendaftaran: 20 Februari - 17 Maret 2026
- Keberangkatan:
- Tanggal/Waktu: Rabu, 18 Maret 2026 pukul 08.00 WIB
- Lokasi pemberangkatan: Halaman Depan Kantor Satpol PP, Komplek Perkantoran Raci.
Rute Tujuan:
- Pasuruan – Madiun – Maospati – Ngawi – Solo
- Pasuruan – Nganjuk – Madiun – Ponorogo – Pacitan
- Pasuruan – Kediri – Tulungagung – Trenggalek
- Pasuruan – Lamongan – Babat – Tuban
- Pasuruan – Situbondo – Banyuwangi
- Pasuruan – Lumajang – Jember.
Baca juga: Link Mudik Gratis BUMN 2026 Pusri Palembang, Cek Syarat dan Rute Perjalanan
Syarat dan Ketentuan:
- Bagi peserta yang berdomisili Pasuruan Raya dibuktikan dengan KTP;
- Bagi peserta yang tinggal di Kabupaten Pasuruan namun KTP luar daerah wajib melampirkan surat keterangan dari RT/RW/Tempat bekerja;
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK) terutama bagi Masyarakat yang mendaftar sekeluarga;
- Balita usia dibawah 3 tahun tetap didaftarkan namun tidak mendapat tempat duduk;
- Dilarang membawa hewan peliharaan, bahan peledak, narkoba, miras, dan makanan yang berbau menyengat selama perjalanan;
- Segala kerusakan dan kehilangan barang bukan tanggung jawab petugas;
- Calon pemudik yang tidak hadir tanpa adanya konfirmasi akan di blacklist dan tidak dapat ikut pada program mudik gratis tahun berikutnya.
Tata Cara Pendaftaran
- Mengisi formulir pendaftaran (Link pendaftaran)
- Setelah terdaftar, calon pemudik akan menerima konfirmasi melalui pesan WhatsApp dari petugas untuk memenuhi dokumen persyaratan pendaftaran.
Kontak Panitia
- 081234212378 (Adeng)
- 081217772325 (Kurniawan).
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan