Pledoi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga: Saya Minta Keadilan, Bukan Simpati
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang emosional
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang emosional dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Di hadapan Majelis Hakim, Riva secara gamblang membongkar jurang pemisah antara narasi "bensin oplosan" yang selama ini gaduh di ruang publik dengan dakwaan hukum yang ia hadapi di meja hijau.
Stigma "Bensin Oplosan" yang Menguap
Salah satu poin paling krusial dalam pembelaan Riva adalah hilangnya narasi bensin oplosan dalam dakwaan resmi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia mengaku telah menjadi korban stigma dari isu yang sengaja dibangun sejak awal penyidikan, namun nyatanya tidak pernah muncul dalam pembuktian persidangan.
"Tuduhan-tuduhan awal tersebut tidak pernah muncul dan hilang. Saya berdiri di sini bukan untuk mencari simpati, melainkan memohon keadilan berdasarkan fakta persidangan, bukan narasi yang dibangun di luar sana," tegas Riva.
Ia menjelaskan bahwa alih-alih soal pengoplosan, ia justru didakwa terkait kebijakan strategis bisnis, yakni persetujuan pemenang pengadaan dan penjualan solar non-subsidi di bawah harga referensi (bottom price).
Menurutnya, hal itu adalah langkah sah untuk memenangkan persaingan pasar yang sudah diatur dalam SK Direksi.
Riva juga menyoroti kontradiksi tajam mengenai tuduhan kerugian negara sebesar 5,7 juta dolar AS dan Rp2,54 triliun.
Ia memaparkan data yang berbanding terbalik: di bawah kepemimpinannya pada tahun 2023, Pertamina Patra Niaga justru mencetak sejarah.
- Profit Tertinggi: Mencatat laba bersih 1,639 miliar dolar AS, angka tertinggi dalam sejarah perusahaan.
- Kontributor Utama: Menjadi penyumbang pendapatan nomor satu bagi grup Pertamina.
"Jika bekerja mengikuti aturan dianggap salah, di mana letak kepastian hukum bagi para profesional yang bekerja untuk negara?" tanya Riva retoris. Ia pun mengkritik perhitungan kerugian negara yang dianggapnya bombastis namun tidak didukung oleh validasi data yang objektif dari para ahli di persidangan.
Baca juga: Pembelaan Riva Siahaan Sikapi Tuntutan 14 Tahun Bui, Sindir Tudingan Jaksa Soal BBM Oplosan
Dalam pledoinya, Riva juga mengungkap sisi gelap proses hukum yang ia alami.
Ia menceritakan momen penggeledahan rumah oleh petugas bersenjata lengkap tanpa pemeriksaan awal yang jelas.
Bahkan, ia sempat dicecar pertanyaan mengenai sosok Muhammad Riza Khalid—nama yang ia tegaskan sama sekali tidak dikenalnya.
Mengingat tuntutan 14 tahun penjara yang dilayangkan JPU pekan lalu, Riva memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Agung menuntut Riva Siahaan bersama dua eks petinggi PPN lainnya, Maya Kusuma (Eks Direktur Pemasaran) dan Edward Corne (Eks VP Trading Operations), dengan hukuman masing-masing 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan salah satu anak usaha BUMN strategis di sektor energi.
Baca tanpa iklan