Komisi X DPR RI: MBG yang Sudah Berjalan Tidak Menggunakan Anggaran Pendidikan
Legislator PKB itu menyebut BGN memiliki anggarannya sendiri untuk melaksanakan program MBG, meski targetnya adalah anak sekolah.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Komisi X DPR RI menghargai adanya seorang guru honorer yang menggugat UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga memakai anggaran pendidikan
- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian menegaskan bahwa pelaksanaan MBG tidak pernah terbukti memakai anggaran pendidikan
- Legislator PKB itu menyebut BGN memiliki anggarannya sendiri untuk melaksanakan program MBG, meski targetnya adalah anak sekolah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi X DPR RI menghargai adanya seorang guru honorer yang menggugat UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga memakai anggaran pendidikan.
Meski begitu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian menegaskan bahwa pelaksanaan MBG tidak pernah terbukti memakai anggaran pendidikan.
Baca juga: Pemerintah Bantah Anggaran Pendidikan Dipangkas untuk MBG, Mendikdasmen Rinci Peruntukan Dana
"MBG yang sudah berjalan hari ini ternyata tidak menggunakan anggaran pendidikan. Nah penjelasannya lebih lanjut nanti silakan komunikasi dengan BGN (Badan Gizi Nasional). Kami di Komisi X belum menemukan anggaran pendidikan digunakan untuk MBG," ujar Lalu Hadrian kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak pernah diperuntukkan untuk MBG.
Baca juga: Revisi Undang-undang Sisdiknas Diusulkan Jadi Momentum Perluas Akses Pendidikan
Maka dari itu, Lalu mendesak pemerintah untuk memakai anggaran pendidikan yang besar tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Sementara itu, Legislator PKB itu menyebut BGN memiliki anggarannya sendiri untuk melaksanakan program MBG, meski targetnya adalah anak sekolah.
"Karena kami ternyata sudah tahu, 'oh enggak benar', maka anggaran yang besar ini selipkan untuk kesejahteraan guru. Itu yang sedang kita dorong," pungkas Ari.
Sebelumnya, Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk program makan bergizi gratis (MBG) terus jadi sorotan.
MBG juga yang membuat seorang guru honorer bernama Sa'ed mengajukan uji materiil Undang-Undang (UU) UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitsui (MK) dalam Nomor Perkara 40/PUU-XXIV/2026.
Kuasa hukum pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi mengatakan ihwal pengujian UU ini bukan sebagai bentuk penolakan terhadap MBG.
"Kita kan bukan menolak MBG sebenarnya ya, tapi menolak pendanaan MBG ini dari dana pendidikan," kata Didi usai sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Menteri Pendidikan Timor Leste Teken MoU Bersama Unigoro, Bupati Bojonegoro: Kami Bangga!
Menurut mereka, MBG lebih cocok masuk dalam fungsi sosial dan kesehatan ketimbang fungsi pendisdikan.
"Pendidikan itu kan ada mandatory spending dari konstitusi. Ada yang sifat anggaran yang eksklusif, khusus untuk pendidikan 20 persen," tutur Didi.
"Jadi ketika itu dikhususkan untuk pendidikan tapi kemudian dialokasikan untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan fungsi pendidikan ya bertentangan dengan Pasal 31 ayat 4 (UUD 1945)," sambungnya.
Baca tanpa iklan