Presiden Prabowo Resmi Lantik Kepengurusan Baru BPJS Ketenagakerjaan
Presiden Prabowo resmi menetapkan jajaran baru BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 di bawah kepemimpinan Saiful Hidayat.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menetapkan kepemimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Keputusan tersebut menandai dimulainya periode kepemimpinan baru untuk masa jabatan 2026–2031 dan berlaku efektif sejak 19 Februari 2026.
Mewakili Presiden RI, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, secara resmi melantik jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Menko PM menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan instrumen krusial dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperkuat pemberdayaan masyarakat.
“Sebagai bagian dari tugas Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, negara harus memampukan rakyat agar bisa hidup produktif dan bermartabat. Produktif artinya mampu terlepas dari bantuan sosial menuju kemandirian berkelanjutan, dan inilah esensi dari pemberdayaan masyarakat.”
Ia menekankan bahwa pemberdayaan tidak berhenti pada penanggulangan kemiskinan, tetapi juga harus membangun daya tahan sosial, daya saing ekonomi, serta menghadirkan rasa aman agar masyarakat hidup bebas dari risiko yang berpotensi menurunkan kesejahteraan.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko kerja, PHK, kecelakaan, maupun kematian yang dapat mendorong mereka jatuh ke dalam kerentanan sosial ekonomi.
Menko PM juga menyampaikan komitmen kolaborasi antara Kemenko Pemberdayaan Masyarakat dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan hunian sewa murah bagi pekerja melalui skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT), sebagai bagian dari penguatan kesejahteraan pekerja secara menyeluruh.
Dalam Keputusan Presiden tersebut, Dedi Hardianto dari unsur pekerja ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, menggantikan Muhammad Zuhri yang telah menyelesaikan masa jabatannya.
Presiden juga menetapkan Swartoko dan Sudarso dari unsur pemerintah, Ujang Romli dari unsur pekerja, Abdurrakhman Lahabato serta Sumarjono Saragih dari unsur pemberi kerja, serta Alif Noeriyanto Rahman dari unsur tokoh masyarakat sebagai Anggota Dewan Pengawas Masa Jabatan 2026–2031.
Pada jajaran Direksi, Presiden menetapkan Saiful Hidayat sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, menggantikan Pramudya Iriawan Buntoro yang telah mengakhiri masa tugasnya.
Dalam menjalankan mandat lima tahun ke depan, Direktur Utama akan didampingi oleh Ihsanudin sebagai Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi, Harjono Siswanto sebagai Direktur Human Capital dan Umum, Agung Nugroho sebagai Direktur Kepesertaan, Trisna Sonjaya sebagai Direktur Pelayanan, Eko Purnomo sebagai Direktur Pengembangan Investasi, serta Bambang Joko Sutarto sebagai Direktur Keuangan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif, Bukti Komitmen Transparansi
Pilar Strategis 5 Tahun ke Depan
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan dan amanah yang diberikan oleh Presiden. Pihaknya menegaskan arah strategis lima tahun ke depan melalui pendekatan 3C: Coverage, Care, dan Credibility.
Menurutnya, prioritas pertama adalah Coverage, yakni memperluas kepesertaan secara lebih terstruktur dan terukur, mengingat masih terdapat jutaan pekerja dari berbagai sektor yang belum terlindungi.
“Kami ingin memastikan coverage pada pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, dan pekerja migran dapat tercakup, karena saat ini masih banyak yang bisa ditingkatkan,”ujarnya.