Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sampaikan Pleidoi, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Minta Dibebaskan

Riva Siahaan bacakan pleidoi, klaim tuduhan publik berbeda dengan dakwaan. Ia mohon dibebaskan, sebut keluarga tertekan stigma sosial.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahmi Ramadhan
zoom-in Sampaikan Pleidoi, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Minta Dibebaskan
HO/IST
KORUPSI MINYAK MENTAH - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi dalam sidang Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). Ia meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh tuntutan jaksa. 
Ringkasan Berita:
  • Tuduhan publik bombastis tak muncul dalam dakwaan resmi
  • Riva klaim keputusan bisnis justru beri laba tertinggi
  • Sebut keluarga ikut tertekan stigma sebelum fakta diuji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyampaikan nota pembelaan pribadi (pleidoi) atas tuntutan 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis tengah malam (19/2/2026).

Dalam pleidoi tersebut, Riva memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum yang ditujukan kepadanya.

Riva menegaskan adanya perbedaan mencolok antara tuduhan yang berkembang di ruang publik dengan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum di persidangan.

Menurutnya, isu seperti “BBM oplosan”, “kongkalikong”, dan “kerugian negara ratusan triliun rupiah” yang sempat ramai diberitakan tidak muncul dalam surat dakwaan.

Ia menyebut dakwaan yang diajukan lebih banyak berkaitan dengan persetujuan pengadaan produk kilang serta kebijakan penetapan harga, yang menurutnya merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jabatan serta dijalankan sesuai prosedur perusahaan.

Dalam pembelaannya, Riva juga menyinggung dampak stigma publik yang dirasakan oleh dirinya dan keluarga.

Ia menyayangkan penghakiman sosial yang muncul jauh sebelum pengadilan memeriksa perkara secara menyeluruh. 

Rekomendasi Untuk Anda

“Stigma itu tidak hanya saya rasakan, tetapi juga keluarga, termasuk anak-anak saya yang masih bersekolah,” ujarnya.

Riva memaparkan capaian Pertamina Patra Niaga selama masa kepemimpinannya.

Ia menyebut perusahaan berhasil membukukan laba tertinggi sepanjang sejarah pada 2023 sebesar US$ 1,639 miliar, dengan 80 persen keuntungan disumbangkan oleh direktorat yang sempat ia pimpin. 

“Tuduhan itu sangatlah berbeda dengan apa yang secara fakta terjadi. Pertamina Patra Niaga justru menjadi revenue contributor nomor satu dan profit contributor nomor dua di Pertamina,” katanya.

Baca juga: Kini, Eks Kapolres Bima Mengaku Narkoba Sekoper Dapat saat Tugas di Polres Jakarta Utara

Ia membantah tuduhan melakukan kongkalikong dalam pengadaan produk kilang maupun penjualan solar di bawah harga dasar (bottom price).

Menurutnya, strategi harga yang dijalankan merupakan bagian dari kebijakan bisnis untuk memenangkan persaingan dan tetap sesuai aturan perusahaan.

Selain itu, ia menolak dikaitkan dengan sosok Muhammad Riza Chalid, yang menurutnya sama sekali tidak dikenalnya. 

“Apakah ini upaya kriminalisasi kepada saya? Saya berkali-kali menyampaikan bahwa saya tidak mengetahui, tidak mengenal, bahkan tidak pernah melihat sosoknya,” ungkapnya.

Menutup pleidoinya, Riva menegaskan bahwa seluruh tindakannya selama menjabat didasarkan pada tugas pokok dan fungsi untuk memberikan keuntungan maksimal bagi perusahaan dan negara.

Ia berharap majelis hakim menilai perkara semata-mata berdasarkan fakta persidangan. 

“Oleh karena itu, saya mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia dapat membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, atau setidak-tidaknya melepaskan saya dari tuntutan hukum,” kata Riva.

Riva merupakan salah satu dari sembilan terdakwa dalam perkara korupsi minyak mentah dan produk minyak.

Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5 miliar.

Selain Riva, dua terdakwa lain dari klaster yang sama, Maya Kusmaya dan Edward Corne, juga menyampaikan pleidoi pribadi dalam sidang tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas