Bacakan Pledoi, Eks Dirut Beberkan Kinerja Positif Pertamina Patra Niaga
Riva Siahaan menyampaikan nota pembelaan pribadi (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Tayang:
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Hasanudin Aco
HO/IST
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, sebelum membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.
Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Sumber: Tribunnews.com
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan