Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bacakan Pledoi, Eks Dirut Beberkan Kinerja Positif Pertamina Patra Niaga

Riva Siahaan menyampaikan nota pembelaan pribadi (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (20/2/2026). 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: willy Widianto
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bacakan Pledoi, Eks Dirut Beberkan Kinerja Positif Pertamina Patra Niaga
HO/IST
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, sebelum membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyampaikan nota pembelaan pribadi (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin.
  • Ia menilai program perseroan merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung pemerataan energi dan penguatan sektor ekonomi masyarakat.
  • Riva menegaskan bahwa seluruh kinerja tersebut diaudit oleh auditor eksternal serta diawasi oleh lembaga negara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyampaikan nota pembelaan pribadi (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (20/2/2026). 

Dalam pembelaannya, Riva memulai dengan menguraikan perjalanan kariernya di lingkungan Pertamina serta kinerja perusahaan selama masa kepemimpinannya.

Riva menjelaskan bahwa sejak bergabung di Pertamina pada tahun 2008, ia meniti karier dari berbagai posisi operasional hingga dipercaya memimpin Pertamina Patra Niaga. Ia menegaskan bahwa sepanjang masa pengabdiannya, prinsip yang ia pegang adalah integritas serta upaya memberikan kinerja terbaik bagi perusahaan dan negara.

Dalam pledoi tersebut, Riva menyebut Pertamina Patra Niaga mencatat laba sebesar USD 1,639 miliar pada 2023, yang disebut sebagai pencapaian tertinggi sepanjang sejarah perusahaan.

Ia menambahkan bahwa sekitar 80 persen laba tersebut berasal dari Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga yang dipimpinnya bersama Maya Kusmaya.

Tak hanya itu, Riva juga menyinggung kontribusi perusahaan kepada negara.

Melalui PT Pertamina (Persero), Pertamina Patra Niaga disebut telah menyetorkan dividen kepada negara sebesar Rp 1,6 triliun pada 2022, Rp 10,5 triliun pada 2023, dan Rp 7 triliun pada 2024. 

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Riva, angka-angka ini menunjukkan bahwa kinerja perusahaan pada periode tersebut berada dalam kondisi yang kuat dan berkontribusi nyata terhadap penerimaan negara.

Selain kinerja finansial, Riva juga menguraikan berbagai program penugasan pemerintah yang dijalankan perusahaan, seperti pembangunan SPBU BBM Satu Harga di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta pengembangan SPBU Nelayan di berbagai daerah. 

Ia menilai program-program tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung pemerataan energi dan penguatan sektor ekonomi masyarakat.

Riva menegaskan bahwa seluruh kinerja tersebut diaudit oleh auditor eksternal serta diawasi oleh lembaga negara.

"Fakta-fakta tersebut perlu dipertimbangkan secara utuh dalam menilai kebijakan-kebijakan yang diambilnya selama menjabat," ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pledoi ini bukan dimaksudkan untuk mencari simpati, melainkan untuk memberikan gambaran menyeluruh kepada majelis hakim mengenai konteks pekerjaan, tanggung jawab, serta hasil kerja yang telah dicapai perusahaan di bawah kepemimpinannya.

Dituntut 14 tahun penjara

Diketahui pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ini. 

Riva ri dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

 Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.

Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas