Induk Cabor Respons Permenpora Nomor 8/2026: Dorong Peningkatan Prestasi Olahraga
Permenpora 8/2026 beri otonomi IOCO, PERBATI dukung tata kelola olahraga transparan dan penguatan afiliasi internasional.
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- Kemenpora menerbitkan Permenpora Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi.
- PERBATI menyambut baik aturan ini yang memberi otonomi lebih besar bagi IOCO, memperkuat afiliasi internasional, serta mendorong tata kelola olahraga yang transparan dan profesional
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menerbitkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi.
Regulasi ini mendapat dukungan dari Pengurus Besar Tinju Indonesia (PERBATI) yang dipimpin Ray Zulham Farras Nugraha.
Sekjen PERBATI, Hengky Silatang, menilai aturan tersebut sebagai langkah penting dalam memperbaiki tata kelola olahraga nasional.
“Keberadaan Permenpora Nomor 8 Tahun 2026 bukan hanya memperbaiki tata kelola olahraga tetapi juga membawa olahraga Indonesia lebih baik ke depan,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).
Hengky mencontohkan, dalam regulasi baru ini, induk organisasi cabang olahraga (IOCO) memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan organisasinya.
Musyawarah Nasional (Munas) tidak lagi harus didaftarkan ke Kemenpora, melainkan cukup melaporkan hasilnya untuk diteruskan sebagai rekomendasi ke Kementerian Hukum dan HAM.
Menurutnya, otonomi ini memperkuat posisi IOCO, termasuk PERBATI, dalam menjalankan organisasi secara profesional dan transparan.
Ia menambahkan, Permenpora juga mengatur bahwa IOCO yang diakui pemerintah harus memiliki afiliasi atau pengakuan langsung dari federasi internasional.
Ketentuan ini dinilai penting untuk memperkuat peran cabang olahraga Indonesia di tingkat dunia.
Baca juga: Menpora Erick Pangkas 191 Permenpora Jadi 4 Aturan demi Reformasi Birokrasi Kemenpora
Wakil Sekjen PERBATI, Muhammad Arisa Putra Pohan, menegaskan bahwa organisasi tinju Indonesia telah memenuhi ketentuan tersebut.
“Posisi PERBATI jelas berafiliasi ke World Boxing dan telah mendapat pengakuan dari Komite Olimpiade Indonesia,” kata wasit/juri tinju yang pernah bertugas di Olimpiade Tokyo 2020 dan Paris 2024.
Pasal 105 Permenpora Nomor 8 Tahun 2026 menyebutkan bahwa IOCO harus memperoleh afiliasi atau pengakuan dari federasi internasional maupun Komite Olimpiade Indonesia.
Ketentuan ini, menurut PERBATI, menjadi dasar penguatan legitimasi organisasi olahraga di Indonesia.
Dengan adanya regulasi baru ini, PERBATI optimis dapat meningkatkan pembinaan atlet tinju dan mengembalikan kejayaan olahraga tinju Indonesia di kancah internasional.
Baca tanpa iklan