Palguna Bingung Dilaporkan ke MKMK: Masa Saya Harus Periksa Diri Sendiri
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna sempat heran mengetahui dirinya diadukan ke perangkat yang ia pimpin, yakni MKMK.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna sempat heran mengetahui dirinya diadukan ke perangkat yang ia pimpin, yakni MKMK.
Ia awalnya sempat berpikir bila aduan yang dilayangkan kepadanya salah alamat.
"Karena konon yang dilaporkan 'hakim konstitusi' I Dewa Gede Palguna, ya saya pikir itu salah alamat," kata Palguna saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).
Palguna saat ini sudah tidak berstatus Hakim MK.
Di MKMK, tugasnya bersama dua hakim lain adalah untuk memproses aduan dugaan etik Hakim MK yang aktif.
Ia pun bingung bagaimana mekanisme persidangan dapat berjalan nantinya jika ia memeriksa diri sendiri.
Baca juga: Diduga Langgar Etik Hakim, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Dilaporkan ke MKMK
"Itu dia masalahnya, masa saya harus memeriksa diri sendiri," ujar Palguna.
"Itu yang saya tidak mengerti sebab Tupoksi MKMK kan memeriksa hakim. Tapi pasti (aduan) akan diterima oleh kawan-kawan di sekretariat," sambungnya.
Baca juga: Pelapor Adies Kadir Harap MKMK Independen, Tidak Terpengaruh Showing Off DPR
Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono mengonfirmasi ihwal mereka menerima laporan tersebut.
"Sudah diterima Sekretariat MKMK tanggal 18 Februari," kata Fajar.
5 Aduan Forum Mahasiswa Indonesia
Dalam keterangannya, FORMASI menegaskan ihwal sikap dan tindakan Palguna dalam menjalankan fungsinya sebagai Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis jabatan.
Serta memperlihatkan kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman.
Berikut sejumlah poin aduan FORMASI:
1. Palguna dinilai secara terbuka memberikan komentar dan kritik keras terhadap lembaga negara lain, khususnya Badan Legislasi DPR RI, di luar forum resmi. Salah satu bukti yang dilampirkan adalah pernyataan beliau yang menyebut revisi UU MK sebagai "gangguan terbesar dalam sejarah" dalam diskusi daring Mei 2024.
2. Sebagai Ketua MKMK, Palguna membeberkan detail absensi Hakim Anwar Usman kepada publik dalam laporan tahunan 2025. Tindakan ini dianggap melanggar prinsip kerahasiaan internal dan kolegialitas karena dilakukan sebelum adanya mekanisme penyelesaian internal yang final.