Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

PB IKA PMII Pastikan Roda Organisasi Jalan, Rapimnas Digelar Awal Maret

Hingga saat ini Kementerian Hukum belum menerbitkan surat keputusan (SK) kepengurusan lain selain yang diterima kubu Fathan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
zoom-in PB IKA PMII Pastikan Roda Organisasi Jalan, Rapimnas Digelar Awal Maret
HO/IST/Istimewa/HO
ORGANISASI PERGERAKAN: Sekretaris Jenderal PB IKA PMII, Muhammad Nur Purnamasidi (baju putih) saat menyampaikan kepada media soal dinamika di IKA PMII. Dia menegaskan  hingga saat ini Kementerian Hukum belum menerbitkan surat keputusan (SK) kepengurusan lain selain yang diterima kubu Fathan Subchi sebagai Ketum PB IKA PMII, Sabtu (21/2/2026) 
Ringkasan Berita:
  • PB IKA PMII di bawah kepemimpinan Fathan Subchi menegaskan kepengurusannya masih sah karena belum ada SK lain dari Kementerian Hukum. 
  • Mereka akan mengajukan kasasi atas putusan PTUN dan menyebut SK Menkum 2025 tetap berlaku. 
  • Organisasi juga tetap menjalankan agenda seperti Rakernas dan akan menggelar Rapimnas awal Maret 2026.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) di bawah kepemimpinan Fathan Subchi menegaskan pihaknya masih sah secara hukum. 

Pasalnya, hingga saat ini Kementerian Hukum belum menerbitkan surat keputusan (SK) kepengurusan lain selain yang diterima kubu Fathan.

Hal tersebut merespons soal adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari pihak Slamet Ariyadi dan Achmad Muqowam, yang juga merupakan kader IKA PMII.

“Secara hukum, hingga hari ini, Kementerian Hukum belum menerbitkan SK selain SK yang kami terima,” kata Sekretaris Jenderal PB IKA PMII, Muhammad Nur Purnamasidi, kepada wartawan di Sekretariat PB IKA PMII, Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Purnamasidi menilai dinamika yang terjadi belakangan ini merupakan hal yang wajar dalam proses dialektika organisasi, termasuk adanya gugatan terhadap SK kepengurusan PB IKA PMII yang diterbitkan Kementerian Hukum ke PTUN.

Meski demikian, Purnamasidi memastikan roda organisasi tetap berjalan. 

Kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) sebagai forum permusyawaratan tertinggi IKA PMII disebutnya tetap menjalankan amanah organisasi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tapi kami akan melakukan langkah kasasi, dan ini menyatakan bahwa memang ini belum inkrah," ujar dia.

Dengan demikian, Purnamasidi menegaskan, SK Menkum RI Nomor  AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 yang mengakui kepengrusan PB IKA PMII Fathan Subchi masih berlaku dan sah secara hukum.

Baca juga: Siap Jadi Mediator Konflik PBNU, IKA PMII Dorong Muktamar Bersama

"Artinya, hanya ada satu PB IKA PMII dengan Ketua Umum atas nama Pak Fathan Subchi yang mendapatkan SK," tambahnya.

Sejumlah agenda organisasi pun telah dilaksanakan, mulai dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang diikuti pengurus wilayah se-Indonesia, pengorganisasian kader melalui penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA), hingga persiapan pembentukan lembaga zakat dan infak yang ditargetkan menjadi lembaga zakat nasional.

Dalam waktu dekat, PB IKA PMII juga dijadwalkan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 5–6 Maret 2026. 

Agenda tersebut direncanakan dihadiri seluruh pengurus wilayah IKA PMII serta sejumlah tokoh nasional, di antaranya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Ketua Umum PBNU K.H. Said Aqil Siradj.

"Itu rencana yang sudah kita persiapkan dan kita lakukan,” tandas Purnamasidi.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas