Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ā—

Pledoi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga: Singgung Soal Penggeledahan Dinihari oleh Tentara

Riva menyebut bahwa rumahnya, bersama Maya dan Edward, digeledah pada pukul 03.30 dini hari oleh petugas kejaksaan dan tentara.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pledoi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga: Singgung Soal Penggeledahan Dinihari oleh Tentara
Kompas Tv
RIVA SIAHAAN - Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Ia mengungkap pengalaman pribadi yang menurutnya sangat membekas dalam proses hukum yang dijalaninya dalam pledoinya. 
Ringkasan Berita:
  • Pengalaman tersebut berkaitan dengan penggeledahan rumah yang terjadi pada Desember 2024.
  • Riva menyebut bahwa rumahnya, bersama Maya dan Edward, digeledah pada pukul 03.30 dini hari.
  • Riva tidak menolak proses hukum yang berjalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Selain memaparkan aspek substansi perkara, Riva Siahaan juga mengungkap pengalaman pribadi yang menurutnya sangat membekas dalam proses hukum yang dijalaninya dalam pledoinya.

Pengalaman tersebut berkaitan dengan penggeledahan rumah yang terjadi pada Desember 2024.

Dalam pledoinya, eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga tersebut juga menyebut bahwa rumahnya, bersama Maya dan Edward, digeledah pada pukul 03.30 dini hari oleh petugas kejaksaan dan tentara.

Ia menuturkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan ketika keluarganya masih berada di rumah dan dalam kondisi beristirahat.

Menurut Riva, dalam penggeledahan itu tidak ditemukan barang bukti apa pun. Meski demikian, ia mengatakan peristiwa tersebut meninggalkan dampak psikologis yang mendalam bagi istri, anak-anak, dan keluarganya.Ā 

Ia menggambarkan suasana saat itu sebagai momen yang sangat berat, terutama bagi anak-anaknya yang harus menyaksikan langsung proses tersebut.

Riva menuturkan bahwa setelah peristiwa itu, ia tetap bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan aparat penegak hukum.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia juga tetap menjalankan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya di perusahaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dalam pledoinya, Riva tidak menolak proses hukum yang berjalan. Namun, ia berharap pengalaman tersebut dapat dipahami dalam konteks kemanusiaan, terutama terkait dampaknya terhadap keluarga.Ā 

Ia menegaskan bahwa salah satu beban terberat yang ia rasakan bukan hanya proses hukumnya sendiri, melainkan juga beban psikologis yang harus ditanggung oleh orang-orang terdekatnya.

"Bagaimana mental dan psikologis keluarga dan orang terdekat saya terganggu karena penggeledahan itu," ujar Riva dalam pernyaatan pledoinya dikutip, Minggu(22/2/2026).

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut eks Dirut Pertamina Patra Niaga itu dengan pidana 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 13 Februari lalu.

Selain Riva, 2 terdakwa lain yakni eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma, dan eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC), juga dituntut masing-masing 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 5 miliar subsidair 7 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas