YLBHI Usul Pembatasan Peran Brimob, Ketua MPR: Pimpinan Polri Perlu Mendengar
Ketua MPR RI Ahmad Muzani respons usulan pembatasan peran Brimob agar tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Ketua MPR RI Ahmad Muzani, merespons adanya usulan pembatasan peran Brimob agar tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil.
- Muzani menilai, usulan yang berkembang di publik harus mendapat perhatian dari pimpinan Polri.
- Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, usai adanya oknum Brimob yang diduga menganiaya pelajar di Tual hingga tewas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Ahmad Muzani, merespons adanya usulan pembatasan peran Brimob agar tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil.
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, usai adanya oknum Brimob yang diduga menganiaya pelajar di Tual Maluku hingga tewas.
Muzani menilai, usulan yang berkembang di publik harus mendapat perhatian dari pimpinan Polri.
"Saya kira apa yang diharapkan masyarakat perlu diperhatikan dengan baik karena itu adalah harapan yang juga memberi kebaikan kepada aparat kepolisian," kata Muzani, kepada wartawan, usai menghadiri bersilaturahmi sekaligus buka puasa bersama para santri di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah Jakarta Barat, Minggu (22/2/2026).
Lebih lanjut, Muzani meyakini pimpinan Polri akan mengambil langkah yang tepat, baik untuk institusi kepolisian maupun penegakan hukum.
Baca juga: Kapolri Marah saat Dengar Kasus Brimob Aniaya Siswa MTs hingga Tewas, Perintahkan Hukuman Setimpal
"Dan saya kira pimpinan polisi, pimpinan Polri akan mendengar, mempelajari pandangan-pandangan itu dengan baik, bijak, dan pada waktunya akan mengambil tindakan atau keputusan yang benar," ucapnya.
"Yang benar itu artinya baik untuk masyarakat, baik untuk penegakan hukum dan juga baik untuk kepolisian," imbuhnya.
Menurut Muzani, tidak sedikit kasus kekerasan yang melibatkan oknum anggota kepolisian.
Namun dia menegaskan peristiwa seperti itu harus menjadi pelajaran dan pembenahan institusi Polri ke depannya.
"Iya, saya kira hal-hal seperti itu kan sering kali terjadi dalam beberapa kasus penanganan hukum kita atau aparat kita. Saya kira itu harus menjadi pelajaran," pungkas Muzani.
YLBHI Desak Anggota Brimob Tewaskan Arianto Tawakal Dijerat Pasal Pembunuhan
Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mendesak Bripda Masias Siahaya memukul kepala Siswa MTsN Malra Arianto Tawakal (14) hingga tewas dijerat pasal pembunuhan.
"Kita sangat mengecam atas tindakan brutal dari anggota Brimob di Tual, Maluku. Dan kita mengucapkan berduka cita yang mendalam atas meninggalnya Ananda Arianto," kata Isnur dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2025).
YLBHI menilia peristiwa tersebut sangat menyedihkan dan juga tindakan yang biadab dan merupakan tindak pidana.