Politisi PDIP Pertanyakan Agenda Hilirisasi dan Pengecualian TKDN Bagi Produk AS
DPR mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menjaga agenda hilirisasi dan industrialisasi nasional.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- PDIP mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menjaga agenda hilirisasi dan industrialisasi nasional.
- Hal ini menyusul pengecualian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan dan produk asal Amerika Serikat (AS).
- PDIP khawatir kebijakan ini akan menjadi preseden buruk yang memicu tuntutan serupa dari mitra dagang lain.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menjaga agenda hilirisasi dan industrialisasi nasional.
Pernyataan Darmadi menyusul adanya poin pengecualian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan dan produk asal Amerika Serikat (AS).
Hal ini merespons penandatanganan perjanjian tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS, khususnya soal TKDN.
Darmadi menilai TKDN bukan sekadar kebijakan ekonomi biasa, melainkan strategi besar untuk meningkatkan nilai tambah, membuka lapangan kerja, serta memperkuat struktur industri nasional.
"Kalau sekarang ada pengecualian TKDN bagi perusahaan dan produk Amerika Serikat, maka pertanyaannya sederhana: bagaimana ini sejalan dengan agenda hilirisasi?" kata Darmadi kepada Tribunnews.com, Minggu (22/2/2026).
Baca juga: Prabowo Klaim RI Swasembada Pangan, Mengapa Masih Impor 1.000 Ton Beras & 580.000 Ekor Ayam dari AS?
Menurut Darmadi, penggunaan instrumen TKDN adalah praktik global yang juga dilakukan oleh negara-negara maju.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Industri, Perdagangan, BUMN, dan Investasi ini mencontohkan AS yang memiliki Buy American Act serta Uni Eropa yang memiliki mekanisme perlindungan industri strategis.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa TKDN bukanlah sebuah anomali atau hambatan dagang, melainkan instrumen pembangunan industri.
Darmadi khawatir kebijakan ini akan menjadi preseden buruk yang memicu tuntutan serupa dari mitra dagang lain.
"Kalau kita memberi pengecualian kepada satu negara besar, negara lain tentu bisa bertanya: mengapa kami tidak? Apakah nanti Uni Eropa meminta hal yang sama? Jepang? Korea? China?" ujarnya.
Ia memperingatkan, jika banyak negara meminta pengecualian yang sama, maka TKDN akan kehilangan daya gunanya sebagai instrumen kebijakan.
Dampaknya, ruang untuk mendorong hilirisasi dan transfer teknologi bisa melemah.
"Kalau hanya masuk sebagai produk jadi tanpa kewajiban pengolahan domestik, maka yang tumbuh adalah impor, bukan industri," tutur Darmadi.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah memberikan klarifikasi mengenai TKDN ini.
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan TKDN tetap berlaku, namun penerapannya disesuaikan dengan konteks tertentu.
Baca tanpa iklan