Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menteri Agama Nasaruddin Bebas Jeratan Pidana usai Lapor Fasilitas Jet Pribadi ke KPK

Menag menjelaskan bahwa penggunaan pesawat khusus tersebut terpaksa dilakukan demi menyiasati jadwal kenegaraan yang sangat padat

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Menteri Agama Nasaruddin Bebas Jeratan Pidana usai Lapor Fasilitas Jet Pribadi ke KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
LAPOR KPK - Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mendatangi Gedung ACLC KPK di Jakarta Selatan pada Senin (23/2/2026). Kedatangannya bertujuan untuk melaporkan penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), yang belakangan ini menjadi polemik di tengah publik. 

Ringkasan Berita:
  • Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dipastikan bebas dari ancaman sanksi pidana terkait penerimaan fasilitas jet pribadi milik pengusaha sekaligus Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO)
  • Arif Waluyo, menegaskan bahwa langkah proaktif Nasaruddin Umar ini secara otomatis membuat pasal pidana gratifikasi tersebut tidak berlaku
  • Menag menjelaskan bahwa penggunaan pesawat khusus tersebut terpaksa dilakukan demi menyiasati jadwal kenegaraan yang sangat padat

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dipastikan bebas dari ancaman sanksi pidana terkait penerimaan fasilitas jet pribadi milik pengusaha sekaligus Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). 

Hal ini dikarenakan Menag telah memiliki iktikad baik dengan melaporkan penerimaan fasilitas tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jauh sebelum batas waktu 30 hari kerja. 

Baca juga: Menteri Agama Nasaruddin Umar Datangi KPK, Lapor Penggunaan Jet Pribadi OSO

Dengan pelaporan tersebut, sanksi pidana penjara seumur hidup atau 4 hingga 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar yang diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) resmi gugur.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menegaskan bahwa langkah proaktif Nasaruddin Umar ini secara otomatis membuat pasal pidana gratifikasi tersebut tidak berlaku. 

Baca juga: Buntut Penggunaan Jet Pribadi OSO, Menteri Agama Nasaruddin Umar Dilaporkan ke KPK

“Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C [UU Tipikor] juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku,” kata Arif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC KPK), Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Fasilitas jet pribadi tersebut digunakan Nasaruddin untuk memenuhi undangan OSO dalam agenda peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 15 Februari 2026. 

Menag menjelaskan bahwa penggunaan pesawat khusus tersebut terpaksa dilakukan demi menyiasati jadwal kenegaraan yang sangat padat. 

"Kali ini saya datang lagi untuk menyampaikan terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Makassar, Sulawesi Selatan dengan menggunakan pesawat khusus. Karena jam 11 malam kan tidak mungkin ada pesawat lagi ke sana, dan besok paginya harus balik lagi karena ada persiapan sidang isbat," ucap Nasaruddin usai melakukan pelaporan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK kini memiliki waktu paling lama 30 hari kerja untuk memverifikasi dokumen dan menetapkan status gratifikasi itu, apakah sah menjadi milik penerima atau harus dikembalikan ke negara. 

“Masih kita verifikasi ya. Jadi, verifikasi, verifikasi kelengkapan dokumennya seperti apa, kemudian nanti baru kita lakukan analisis. Kemudian baru kita akan sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan atau disetor ke kas negara,” ujar Arif. 

Apabila keputusannya mengharuskan penggantian, KPK akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi. 

“Nanti tentunya kalau kemudian kita menetapkan SK misalkan untuk memberikan sebagai kompensasi atau uang pengganti, nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa ‘Oh ini harus diganti sekian begitu.' Dia harus menyampaikan itu,” terangnya.

Baca juga: Jet Pribadi Kaesang Disorot di Kasus Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi

Di sisi lain, Menag Nasaruddin Umar menyatakan kesiapannya menanggung segala konsekuensi dan keputusan dari KPK

Langkah transparansi ini sengaja ia tempuh untuk memberikan teladan positif. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas