Menteri Agama Nasaruddin Bebas Jeratan Pidana usai Lapor Fasilitas Jet Pribadi ke KPK
Menag menjelaskan bahwa penggunaan pesawat khusus tersebut terpaksa dilakukan demi menyiasati jadwal kenegaraan yang sangat padat
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dipastikan bebas dari ancaman sanksi pidana terkait penerimaan fasilitas jet pribadi milik pengusaha sekaligus Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO)
- Arif Waluyo, menegaskan bahwa langkah proaktif Nasaruddin Umar ini secara otomatis membuat pasal pidana gratifikasi tersebut tidak berlaku
- Menag menjelaskan bahwa penggunaan pesawat khusus tersebut terpaksa dilakukan demi menyiasati jadwal kenegaraan yang sangat padat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dipastikan bebas dari ancaman sanksi pidana terkait penerimaan fasilitas jet pribadi milik pengusaha sekaligus Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
Hal ini dikarenakan Menag telah memiliki iktikad baik dengan melaporkan penerimaan fasilitas tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jauh sebelum batas waktu 30 hari kerja.
Baca juga: Menteri Agama Nasaruddin Umar Datangi KPK, Lapor Penggunaan Jet Pribadi OSO
Dengan pelaporan tersebut, sanksi pidana penjara seumur hidup atau 4 hingga 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar yang diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) resmi gugur.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menegaskan bahwa langkah proaktif Nasaruddin Umar ini secara otomatis membuat pasal pidana gratifikasi tersebut tidak berlaku.
Baca juga: Buntut Penggunaan Jet Pribadi OSO, Menteri Agama Nasaruddin Umar Dilaporkan ke KPK
“Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C [UU Tipikor] juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku,” kata Arif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC KPK), Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).
Fasilitas jet pribadi tersebut digunakan Nasaruddin untuk memenuhi undangan OSO dalam agenda peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 15 Februari 2026.
Menag menjelaskan bahwa penggunaan pesawat khusus tersebut terpaksa dilakukan demi menyiasati jadwal kenegaraan yang sangat padat.
"Kali ini saya datang lagi untuk menyampaikan terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Makassar, Sulawesi Selatan dengan menggunakan pesawat khusus. Karena jam 11 malam kan tidak mungkin ada pesawat lagi ke sana, dan besok paginya harus balik lagi karena ada persiapan sidang isbat," ucap Nasaruddin usai melakukan pelaporan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK kini memiliki waktu paling lama 30 hari kerja untuk memverifikasi dokumen dan menetapkan status gratifikasi itu, apakah sah menjadi milik penerima atau harus dikembalikan ke negara.
“Masih kita verifikasi ya. Jadi, verifikasi, verifikasi kelengkapan dokumennya seperti apa, kemudian nanti baru kita lakukan analisis. Kemudian baru kita akan sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan atau disetor ke kas negara,” ujar Arif.
Apabila keputusannya mengharuskan penggantian, KPK akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi.
“Nanti tentunya kalau kemudian kita menetapkan SK misalkan untuk memberikan sebagai kompensasi atau uang pengganti, nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa ‘Oh ini harus diganti sekian begitu.' Dia harus menyampaikan itu,” terangnya.
Baca juga: Jet Pribadi Kaesang Disorot di Kasus Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi
Di sisi lain, Menag Nasaruddin Umar menyatakan kesiapannya menanggung segala konsekuensi dan keputusan dari KPK.
Langkah transparansi ini sengaja ia tempuh untuk memberikan teladan positif.
Baca tanpa iklan