Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bebas Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal

Seskab klarifikasi terkait kabar yang beredar di masyarakat mengenai pembebasan sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat (AS). 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bebas Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
HO/IST
KLARIFIKASI - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar di masyarakat mengenai pembebasan sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat (AS).  
Ringkasan Berita:
  • Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah isu bahwa produk asal Amerika Serikat bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.
  • Ia menegaskan kabar tersebut adalah hoaks, dan seluruh produk impor tetap wajib mengikuti aturan hukum di Indonesia.
  • Produk yang masuk kategori wajib halal harus memiliki label resmi, baik dari lembaga di negara asal maupun otoritas Indonesia. Sertifikasi halal di Indonesia tetap dikomandoi oleh BPJPH.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar di masyarakat mengenai pembebasan sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat (AS). 

Teddy memastikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan seluruh produk impor tetap wajib mengikuti aturan hukum di Indonesia.

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” tegas Teddy kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Dijelaskan Teddy, pemerintah menjamin bahwa setiap produk yang masuk kategori wajib halal harus memiliki label resmi, baik yang diterbitkan oleh lembaga di negara asal maupun otoritas di Indonesia. 

Teddy menjelaskan bahwa saat ini telah terjalin kerja sama internasional untuk memudahkan proses tersebut melalui standar yang ketat. Di antaranya sebagai berikut:

  • Lembaga di AS: Terdapat lembaga sertifikasi halal yang diakui, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA)
  • Otoritas Indonesia: Di dalam negeri, sertifikasi halal tetap dikomandoi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
  • Sistem MRA: Kedua negara telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian penyetaraan sertifikasi halal yang memastikan standar produk tetap sesuai regulasi nasional.

Selain aspek halal, Teddy mengingatkan bahwa produk lain seperti kosmetik dan alat kesehatan tidak bisa langsung dipasarkan begitu saja.

Produk-produk tersebut tetap wajib mengantongi izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Rekomendasi Untuk Anda

Ia juga menegaskan bahwa kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak akan pernah menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional maupun perlindungan konsumen. 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas