Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Duduk Perkara Kasus 2 Pemuda Jual-Beli Pertalite 25 Liter Pakai Jerigen, Terancam Denda Rp60 Miliar

Dua warga Medan terancam 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar usai membeli serta menjual kembali Pertalite.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Duduk Perkara Kasus 2 Pemuda Jual-Beli Pertalite 25 Liter Pakai Jerigen, Terancam Denda Rp60 Miliar
Tangkap layar Kanal YouTube KompasTV
KASUS BELI PERTALITE - Aziz Apandi Silalahi (23) dan Ranning Alamer Mulsim Cibro. Kedua warga Medan ini terancam 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar usai membeli serta menjual kembali Pertalite. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus pembelian 25 liter Pertalite menggunakan jerigen di SPBU Medan menyeret Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro ke Pengadilan Negeri Medan.
  • Polisi menemukan Ranning membeli Pertalite untuk dijual kembali, sementara Aziz sebagai operator SPBU melayani pengisian tanpa barcode dan menerima imbalan Rp15.000 per jerigen.
  • Keduanya didakwa melanggar UU Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

TRIBUNNEWS.COM - Membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen bukanlah fenomena baru di tengah masyarakat.

Praktik ini telah lama dilakukan, baik untuk kebutuhan pribadi maupun untuk dijual kembali. 

Namun, tidak banyak yang menyadari bahwa aktivitas tersebut dapat berujung pada persoalan hukum.

Hal itulah yang kini dialami Aziz Apandi Silalahi (23) dan Ranning Alamer Mulsim Cibro (23). 

Keduanya menjadi sorotan setelah kasus pembelian 25 liter Pertalite menggunakan jerigen viral di media sosial.

Rekomendasi Untuk Anda

Akibat perbuatannya, mereka harus berhadapan dengan proses hukum. 

Perkara tersebut kini telah bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa (9/6/2026).

Tak tanggung-tanggung, keduanya terancam hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal mencapai Rp60 miliar.

Baca juga: Antrean di Sejumlah SPBU Daerah Usai Harga Pertamax Naik, Ramai-Ramai Beralih ke Pertalite

Bagaimana Duduk Perkaranya?

Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan, kasus ini bermula ketika polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya pembelian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen di sebuah SPBU di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala (Simpang Pos), Kota Medan, pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 12.40 Wib. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, sejumlah anggota Satreskrim Polrestabes Medan mendatangi lokasi.

Petugas menemukan seorang pria bernama Ranning Alamer Muslim Cibro sedang mengisi Pertalite ke dalam jerigen berkapasitas 40 liter yang dibawanya menggunakan sepeda motor.

Saat diperiksa, Ranning mengakui bahwa Pertalite yang dibelinya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan. 

Polisi kemudian mengalami proses pengisian BBM tersebut dan menemukan bahwa pengisian dilakukan oleh Aziz Apandi Silalahi, seorang operator SPBU yang bertugas di pompa nomor 1. 

Aziz diketahui melayani pengisian Pertalite ke dalam jerigen tanpa menggunakan barcode sebagaimana prosedur pembelian BBM subsidi.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas