Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Duduk Perkara Kasus 2 Pemuda Jual-Beli Pertalite 25 Liter Pakai Jerigen, Terancam Denda Rp60 Miliar

Dua warga Medan terancam 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar usai membeli serta menjual kembali Pertalite.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Duduk Perkara Kasus 2 Pemuda Jual-Beli Pertalite 25 Liter Pakai Jerigen, Terancam Denda Rp60 Miliar
Tangkap layar Kanal YouTube KompasTV
KASUS BELI PERTALITE - Aziz Apandi Silalahi (23) dan Ranning Alamer Mulsim Cibro. Kedua warga Medan ini terancam 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar usai membeli serta menjual kembali Pertalite. 

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa Aziz dan Ranning telah memiliki kesepakatan. 

Setiap kali mengisi satu jerigen Pertalite, Aziz menerima imbalan sebesar Rp15.000 dari Ranning. 

Padahal, pihak SPBU sebelumnya telah memberikan informasi dan larangan kepada para operator untuk tidak melayani pengisian Pertalite menggunakan jerigen.

Atas perbuatannya, jaksa menilai, Aziz turut membantu penyalahgunaan penyaluran dan perdagangan BBM subsidi karena dengan sengaja melayani pengisian Pertalite ke dalam jerigen yang kemudian akan diperjualbelikan kembali. 

Karena itu, Aziz didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang mendapat subsidi dari pemerintah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 UU R.I. No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU R.I. No. 6 Tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf C UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Aziz dan Ranning diketahui pertama kali ditahan oleh penyidik pada 7 Januari 2026.

Rekomendasi Untuk Anda

Sedangkan sidang pertama digelar Kamis, 7 Mei 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Baca juga: Ramai-ramai Turun Kelas ke Pertalite setelah Harga Pertamax Naik Drastis

Pengakuan Kuasa Hukum Terdakwa

Penasihat hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung mengungkapkan kekecewaannya dengan jalannya persidangan.

Ia menegaskan, ancaman pidana yang diarahkan ke kliennya tidak sebanding dengan skala kesalahan.

"Hanya karena sekitar 20 liter minyak, mereka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," tegasnya, dikutip dari Tribun-Medan.com, Kamis (11/6/2026).

Hermansyah juga mempertanyakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ia menilai, penerapan tidak tepat untuk kliennya yang hanya rakyat kecil.

"Apakah pasal itu memang diperuntukkan untuk menangkap orang-orang seperti klien kami atau justru untuk pelaku-pelaku besar yang melakukan penyalahgunaan dan penyelundupan BBM dalam jumlah besar yang selama ini dikenal sebagai mafia migas," lanjutnya.

Hermansyah dalam kesempatannya juga menilai, pihak Pertamina seharusnya berterima kasih kepada kedua terdakwa.

Sesuai Minatmu
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas